kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Tak Capai Titik Temu, Mediasi Antara Lender dengan iGrow Dinyatakan Gagal


Rabu, 30 Agustus 2023 / 18:23 WIB
Tak Capai Titik Temu, Mediasi Antara Lender dengan iGrow Dinyatakan Gagal
ILUSTRASI. Sidang mediasi antara iGrow Resources Indonesia dengan para lender di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang beragendakan mediasi antara fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow dengan para lender yang menggugat digelar pada Rabu (30/8). Adapun mediasi tersebut dinyatakan gagal atau tak mencapai titik temu dari kedua pihak.

Mengenai hal itu, pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan sidang kali ini dilakukan penyerahan proposal permintaan atau penawaran perdamaian antara para lender dengan pihak iGrow kepada Hakim Mediator Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia menegaskan mediasi yang digelar kali ini dinyatakan gagal.

"Sebab, tidak ada titik temu atau kesepakatan antara lender dengan PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara," ungkapnya kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (30/8).

Rifqi menyampaikan pada intinya lender yang menggugat hanya meminta ganti kerugian materil berupa pengembalian modal sebesar Rp 3,18 miliar ditambah return 18% per tahun berupa margin. 

Baca Juga: PHK 10% Karyawan, Ayoconnect Beberkan Alasannya

Dia menyebut hal itu juga telah dijanjikan oleh PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara kepada seluruh para lender dalam perjanjian atau kontrak. Rifqi lantas menganggap tidak adanya itikad baik atau penawaran apa pun dari iGrow terkait permintaan para lender tersebut.

"Malah PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara beralibi penyelenggara tidak diperbolehkan mengganti rugi kepada para lender dikarenakan adanya larangan dalam pasal 111 POJK Nomor 10 tentang LPBBTI," ujarnya.

Rifqi menambahkan iGrow baru akan melakukan pembayaran kepada para lender apabila telah berhasil menagih para borrower.

Oleh karena itu, dia mengatakan para lender akan tetap melakukan tuntutan hukum dan akan mencadangkan upaya hukum lainnya untuk meminta pertanggungjawaban iGrow melalui jalur pidana hingga pkpu/pailit sampai kepada harta pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham berdasarkan prinsip piercing the corporate veil.

"Perdata tetap berjalan, jalur pidana untuk memperkuat tuntutan para lender serta mengungkap dugaan tindak pidananya," katanya.

Sementara itu, Rifqi menerangkan pihaknya akan membeberkan dalam kesempatan selanjutnya mengenai pelanggaran dan kesalahan iGrow dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Selain itu, akan menyeret seluruh pengurus dan pemegang saham sejak iGrow didirikan pada 2015, termasuk notaris yang membuat akta terkait iGrow.

Rifqi menyampaikan penawaran yang disampaikan pihak iGrow tak dapat diterima para lender. Sebab, tidak ada kepastian mengenai pembayaran. 

"Tidak ada kejelasan dan kepastian kapan diganti, berapa yang akan diganti, siapa yang mengganti, bagaimana metode dan teknis mengganti kerugian tersebut. Artinya, lender hanya dijanjikan dengan ketidakpastian," katanya.

Oleh karena itu, dia beranggapan sangat wajar para lender memperjuangkan hak mereka melalui berbagai upaya hukum dan membongkar pelanggaran iGrow mengenai gagal bayar.

Baca Juga: Kemenkeu Kantongi Rp 885,8 Miliar dari Pajak Pinjol dan Kripto

Rifqi menegaskan proses hukum perdata tetap berjalan sebagaimana mestinya. Adapun untuk jalur pidana, pihaknya akan segera membuka laporan di Mabes Polri dan segera mengajukan PKPU atau pailit terhadap penyelenggara maupun seluruh pengurus dan pemegang saham pihak terkait.

Di sisi lain, Kuasa Hukum iGrow Posko Simbolon menerangkan mediasi yang dilakukan kali ini pada intinya penggugat mengajukan penawaran dengan menghapus kerugian imateril.

Adapun tergugat pada pokoknya bertanggung jawab sebatas melakukan penagihan kepada penerima dana atau borrower sesuai ketentuan Undang-undang yang kemudian hasilnya akan diberikan kepada penggugat. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×