Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
"Tidak tercapai titik temu sehingga hakim menyatakan mediasi gagal. Persidangan selanjutnya akan diinformasikan melalui surat panggilan sidang," ungkapnya kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (30/8).
Posko mengatakan sidang selanjutnya merupakan pembacaan gugatan. Dia menyampaikan proposal mediasi sudah diserahkan kepada mediator dan penggugat.
Posko menegaskan pada intinya pembayaran akan bersumber dari pengembalian borrower sehingga iGrow akan melakukan penagihan secara maksimal kepada para borrower baik secara langsung atau melalui pihak ketiga.
Sebagai informasi, dipicu permasalahan gagal bayar, iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Gugatan itu menerangkan PT iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Kemkominfo Turut Tergugat III.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News