kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tak lagi defisit, ini PR BPJS Kesehatan tahun 2021 menurut YLKI


Selasa, 09 Februari 2021 / 06:00 WIB
Tak lagi defisit, ini PR BPJS Kesehatan tahun 2021 menurut YLKI


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. BPJS Kesehatan memberikan kabar baik pada awal tahun 2021 ini. BPJS Kesehatan berhasil lepas dari defisit keuangan untuk pertama kali. Namun, BPJS Kesehatan masih memiliki pekerjaan rumah yang harus dilakukan pada tahun ini.

Pada tahun 2020, BPJS Kesehatan mencatatkan surplus arus kas Rp 18,7 triliun. Pada tahun-tahun sebelumnya, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit keuangan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan keberhasilan BPJS Kesehatan mencatat surplus keuangan adalah prestasi baik. Meski begitu, dia pun memberikan sejumlah catatan kepada BPJS Kesehatan.

Pertama, dia berpendapat bahwa surplus arus kas BPJS Kesehatan ini harus dilihat apakah bersifat permanen atau hanya sementara. Pasalnya, di tengah Covid-19 kunjungan peserta JKN-KIS ke fasilitas kesehatan berkurang hingga 40%.

Menurutnya, manajemen BPJS Kesehatan harus mengantisipasi. Mengingat ada yang memproyeksi setelah keadaan kembali normal, maka peserta JKN-KIS yang kembali berobat membludak sehingga menyebabkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan kembali collapse.

Baca Juga: Sejak 2016, penerimaan iuran BPJS Kesehatan meningkat dua kali lipat

"Nah ini harus ditengarai kalau nanti kemudian tidak permanen nanti ada lonjakan kunjungan, lonjakan tagihan kembali sehingga nanti finansialnya bisa goyang lagi, kita harap tidak seperti itu," ujarnya.

Catatan berikutnya, meski sudah mengalami surplus, Tulus pun melihat bahwa posisi aset bersih minus sekitar Rp 6,3 triliun, sehingga menurutnya ke depan BPJS Kesehatan harus mampu memenuhi pasal 37 PP No. 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jamkesmas.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk satu setengah bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.  
 

Tak hanya itu, dengan surplusnya arus kas BPJS Kesehatan ini, dia pun meminta agar BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan yang andal bagi para pesertanya.

"Sehingga saat ini atau ke depan nanti dengan kondisi yang semakin baik dari sisi finansial maka kami selaku konsumen tidak ingin ada berita-berita tentang ditolaknya peserta JKN karena rumah sakit penuh atau segala macam," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 diperkirakan capai 1,7 juta, begini kesiapan anggarannya

Karena itu, dia pun berharap BPJS Kesehatan turut mendorong rumah sakit memberikan pelayanan yang baik. Dia juga berharap tidak ada peserta JKN-KIS yang diminta untuk membayar obatnya sendiri.

Tak hanya itu, dia juga berharap ke depan tidak ada lagi antrian yang panjang untuk para peserta JKN-KIS, mendorong fasilitas kesehatan untuk menggunakan teknologi dalam melayani pasien atau peserta JKN-KIS,  hingga memperbanyak kanal pengaduan.

Menurutnya, dengan memperbanyak kanal pengaduan, maka peserta bisa lebih mudah memberikan masukan, aspirasi dan hingga pengaduan bila terdapat masalah dalam pelayanan fasilitas kesehatan.

Selanjutnya: Arus kas BPJS Kesehatan catat surplus Rp 18,7 triliun di 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×