kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,47   7,12   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tangani aset agunan berupa tanah, BRI gandeng Badan Pertanahan Nasional


Rabu, 06 Februari 2019 / 15:09 WIB
Tangani aset agunan berupa tanah, BRI gandeng Badan Pertanahan Nasional


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalin kerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengenai Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset serta Agunan berupa Tanah Bank BRI. Kerjasama ini ditandai dengan perjanjian yang menjadi langkah tindak lanjut atas terbitnya Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1544/27-I/v/2018 yang diterbitkan pada medio Mei 2018. Surat tersebut memuat tata laksana kepemilikan tanah dengan status hak milik bagi bank milik negara.

"Dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini, kami berharap permasalahan yang sering kami hadapi terkait pertanahan seperti pendaftaran hak atas tanah aset dan agunan BRI. Meliputi pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan penanganan permasalahan aset tanah milik BRI dapat dilaksanakan dengan lebih optimal," ujar Suprajarto dalam keterangan tertulis, Rabu (6/2).

Polemik dalam persoalan pertanahan khususnya yang digunakan sebagai agunan di dunia perbankan bukan soal baru. Hal ini, telah berlangsung cukup lama dan menyita perhatian serius para pelaku industri perbankan di Indonesia. 

Sebagai contoh dalam penyaluran kredit mikro, saat ini Bank BRI menerima agunan dalam status kepemilikan girik, Letter C , dan Patok D, hal ini perlu ditingkatkan menjadi hak atas tanah dan hal tersebut juga sejalan dengan program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Suprajarto menambahkan, saat ini, terdapat terdapat 438 aset yang belum berbentuk hak milik dengan rincian masing-masing, SHGB sebanyak 329, AJB sebanyak 42, girik sebanyak 5, dan sebanyak 34 berupa kuitansi, SKGR. Sementara dalam proses pengurusan masih sebanyak 28.

Ruang lingkup kerjasama ini nantinya akan mencakup beberapa hal, diantaranya pendaftaran tanah pertama, pemeliharaan data pendaftaran tanah, penanganan aset dan agunan berupa tanah Bank BRI, agunan atau aset BRI yang dimintakan sita jaminan/ blokir oleh pihak lain, agunan atau aset BRI yang terindikasi tanah terlantar, pendidikan, pelatihan pertanahan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pertanahan.

“kerjasama ini nantinya akan memberikan kemudahan yang cukup signifikan dalam proses pendataan dan penanganan masalah agunan di dunia perbankan. Bank BRI menjadi yang pertama dalam merespon perubahan ini, harapannya agar ke depan dapat meningkatkan kualitas penyaluran kredit Bank BRI,” jelas Suprajarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×