kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tangani tindak pidana, OJK gandeng PPATK


Selasa, 18 Juni 2013 / 13:17 WIB
Tangani tindak pidana, OJK gandeng PPATK
ILUSTRASI. Kendaraan melintas saat hujan deras melanda kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Senin (19/10/2020). Cuaca hari ini di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan petir, menurut ramalan BMKG. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai serius menjalani tugasnya. Kali ini, OJK menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama antara kedua pihak disepakati dengan nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini.

"OJK memiliki pemahaman yang sama bahwa tindak pidana pencucian uang harus diberantas. Upaya tindak pidana pencucian uang memerlukan kerja sama efektif antara OJK dan PPATK," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Menara Bidakara, Selasa, (18/6).

Ada pun, tujuan dari kerja sama ini adalah untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ini seperti perputaran informasi, penyusunan ketentuan dan/atau pedoman, koordinasi pemeriksaan, edukasi dan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian atau riset, pengembangan sistem teknologi infirmasi, serta penugasan pegawai

Terlebih, Undang Undang juga sudah mengamanatkan OJK untuk mengatur dan mengawasi agar industri keuangan tetap akan stabil. Tentunya, ini akan berujung pada perlindungan konsumen. "Ini mengatur langkah ke depan mengatur prioritas," sebut Muliaman.

Ketua PPATK, Muhammad Yusuf menyatakan bahwa ada beberapa isu yang perlu digarap dalam kerja sama dengan OJK ini. Pertama, yaitu perlunya sosialisasi penggunaan UU untuk mengembalikan kerugian negara.

"Bagaimana efektifnya pemanfaatan UU untuk mengembalikan uang negara. Karena nanti antara OJK, PPATK, dan penegak hukum akan berpegangan tangan," ucapnya.

Kedua, perlunya menggunakan UU untuk meningkatkan capacity building. Misalnya saja, transaksi pengiriman uang harus dilaporkan ke PPATK. Ketiga, ini dapat menjadi upaya agar pihaknya memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Ia mengakui, saat ini cenderung sulit menyediakan para ahli. Padahal, nantinya akan semakin banyak perkara keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×