Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah guna mengurangi dampak penyebaran corona Covid-19 terhadap sektor ril dan keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan untuk industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan selama satu tahun.
Baca Juga: LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja
“Untuk pembiayaan, kredit UMKM, KUR, termasuk ojek online dan sektor informal. Sementara ditangguhkan penagihannya dan bahkan bisa diberikan keringanan pokok atau bunga. Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi,” ujar Wimboh dalan video conference pada Rabu (1/4).
Ia menyebut skema ini sebagai restrukturisasi agar pembiayaan bisa lancar. Tujuannya guna mencapai dua kepentingan yakni tidak memberatkan bagi peminjam yang kehilangan pendapatan terdampak Covid-19.
“Ini akan memudahkan bagi mereka untuk sementara menunggu sampai usaha mereka pulih kembali. Kita perkirakan pulih selama satu tahun. Namun masing-masing lembaga keuangan bisa lebih cepat dari itu, tergantung masing-masing kondisi nasabah, tidak mesti satu tahun,” jelas Wimboh.
Baca Juga: Kalau perlu, LPS akan jamin simpanan di atas Rp 2 miliar
Adapun bagi pembiayaan hingga Rp 10 miliar, ia menekankan bagi yang masih bisa membayar ataupun memiliki uang masih diperbolehkan membayar cicilan.
Hal ini Ia disebut sebagai penilaian kolektifitas hanya satu pilar hanya ketepatan membayar. Pembiayaan ini nanti akan disebut pembiayaan lancar.