kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Tangkal dampak corona, OJK tangguhkan penagihan leasing selama setahun


Rabu, 01 April 2020 / 14:15 WIB
Tangkal dampak corona, OJK tangguhkan penagihan leasing selama setahun
ILUSTRASI. Penjualan mobil bekas melalui pembiayaan perusahaan multifinance di Tangerang Selatan, Minggu (29/3). OJK mengambil langkah guna mengurangi dampak penyebaran Covid-19 terhadap sektor ril dan keuangan./pho KONTAn/Carolus Agus Waluyo/29/03/2020.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah guna mengurangi dampak penyebaran corona Covid-19 terhadap sektor ril dan keuangan. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan untuk industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan selama satu tahun.

Baca Juga: LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja

“Untuk pembiayaan, kredit UMKM, KUR, termasuk ojek online dan sektor informal. Sementara ditangguhkan penagihannya dan bahkan bisa diberikan keringanan pokok atau bunga. Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi,” ujar Wimboh dalan video conference pada Rabu (1/4).

Ia menyebut skema ini sebagai restrukturisasi agar pembiayaan bisa lancar. Tujuannya guna mencapai dua kepentingan yakni tidak memberatkan bagi peminjam yang kehilangan pendapatan terdampak Covid-19.

“Ini akan memudahkan bagi mereka untuk sementara menunggu sampai usaha mereka pulih kembali. Kita perkirakan pulih selama satu tahun. Namun masing-masing lembaga keuangan bisa lebih cepat dari itu, tergantung masing-masing kondisi nasabah, tidak mesti satu tahun,” jelas Wimboh.

Baca Juga: Kalau perlu, LPS akan jamin simpanan di atas Rp 2 miliar

Adapun bagi pembiayaan hingga Rp 10 miliar, ia menekankan bagi yang masih bisa membayar ataupun memiliki uang masih diperbolehkan membayar cicilan. 

Hal ini Ia disebut sebagai penilaian kolektifitas hanya satu pilar hanya ketepatan membayar. Pembiayaan ini nanti akan disebut pembiayaan lancar.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×