Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuka pintu lembaga switching internasional seperti Visa, Mastercard, UnionPay dan Japan Credit Bureau (JCB) untuk melakukan kerjasama dengan switching lokal.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/8/PBI/2017 tentang gerbang pembayaran nasional. Namun kerjasama ini harus mendapatkan restu dari BI sebagai regulator sistem pembayaran sebelum formal dan bisa beroperasi.
Dalam aturan PBI, switching asing nantinya tidak boleh memiliki saham lebih dari 20% di perusahaan pembayaran lokal.
Pertanyaannya, setelah kerjasama antara perusahaan switching asing dengan perusahaan switching lokal ini terjadi, apakah nanti sebagian pemakai kartu GPN berpindah ke kartu switching luar?
Menurut BI kemungkinan ini ada. Namun Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan GPN BI optimistis pemakai kartu GPN tidak akan banyak berpindah ke switching luar.
"Hal ini karena merchant discount rate (MDR)-nya berbeda," kata Punky kepada kontan.co.id, Senin (6/8).
Biaya merchant discount rate (MDR) dari kerjasama antara perusahaan switching asing dan lokal ini akan berbeda 0,15% jika dibandingkan dengan MDR switching lokal.
Misalnya jika transaksi di switching lokal seperti PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Daya Network Lestari ( ATM Alto) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN), maka beban MDR nasabah hanya sebesar 1%.
Maka MDR switching asing dengan lokal ini sebesar 1,15%. Selain perbedaan MDR, nantinya kerjasama switching asing dengan prinsipal lokal ini akan berbeda dalam hal routing priority.
Misalnya ketika bank tertentu dengan anggota jaringan switching lokal A dan B serta jaringan global, maka acquiring akan menentukan routing priority berdasarkan merchanty charge yang lebih tinggi.
Apakah benar, nantinya bank harus mengeluarkan dua kartu satu untuk kartu logo GPN satu untuk kartu dengan berlogo switching internasional? Punky bilang hal ini diserahkan ke bank.
Namun memang, BI menyarankan jika ada nasabah suatu bank yang sering melakukan traveling keluar negeri, maka sebaiknya menggunakan fasilitas kartu kredit karena risikonya bisa lebih termitigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News