Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan asing dalam perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran sebesar 20%. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran atau PTP.
Tidak hanya maksimal 20% kepemilikan asing di lembaga switching, batasan ini juga berlaku untuk beberapa lembaga terkait sistem pembayaran seperti prinsipal, kliring dan settlement.
Menaggapi ini, Hermawan Tjandra EVP Marketing PT Rintis Sejahtera mengatakan, konteks aturan kepemilikan asing maksimal 20% dalam kebijakan GPN adalah bank sentral memberikan ruang dan fleksibilitas bagi prinsipal internasional untuk turut berpartisipasi dan berkontribusi terhadap sistem pembayaran nasional. "Dengan mempertimbangkan aspek strategis, keamanan dan perlindungan konsumen serta pengembangan berkelanjutan sistem pembayaran nasional," kata Hermawan kepada kontan.co.id, Sabtu (5/8).
Prinsipal internasional dapat bekerjasama dengan lembaga switching yang sudah ada dan memberikan nilai tambah kepada lembaga switching domestik yg sudah ada. Opsi lain adalah mereka mengajukan izin lembaga switching ke BI, dan peraturan kepemilikan maksimal 20% tetap berlaku.
Bayu Hanantasena Direktur Utama PT Artajasa Pembayaran Elektronik mengatakan, soal batasan kepemilikan asing, semua perusahaan switching telah berkomitmen untuk memenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News