Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembobolan ATM oleh 12 oknum anggota Satpol PP tengah menjadi perhatian publik. Pasalnya, 12 anggota Satpol PP yang nasabah Bank DKI tersebut diduga mengambil uang di ATM salah satu bank swasta dan saldonya tak berkurang.
Mereka pun berulang kali mengambil uang tersebut dari periode Mei hingga Agustus 2019 dengan total dana yang disedot mencapai Rp 31 miliar.
Baca Juga: Pakar siber angkat bicara soal kasus pembobolan ATM Bank DKI oleh Satpol PP
Ahli digital forensik Ruby Alamsyah menjelaskan, kasus yang melibatkan Bank DKI tersebut sangat mungkin terjadi. Dia menjelaskan, dalam sebuah transaksi melalui mesin ATM antar bank, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu bank rekening nasabah, perusahaan switching dan bank pemilik ATM.
"Itu sangat dimungkinkan (pembobolan dana ATM), di mana semua proses adalah proses sinkronisasi. Harusnya di antara ketiga sistem terjadi intergasi," jelas Ruby ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga: Begini kronologi hilangnya dana SAN Finance Rp 110 miliar di BTN
Namun demikian, dalam kasus Bank DKI ini masih belum jelas putusnya sistem sinkronisasi. Pihak Bank DKI pun sebelumnya telah menampik kesalahan terjadi di sistem mereka. Sedangkan hingga saat ini, belum diketahui pihak bank dan switching yang terlibat dalam kasus pembobolan tersebut.