kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Regulasi OJK akan Batasi Asuransi Jiwa Memasarkan Produk Unitlink


Jumat, 24 Oktober 2025 / 20:40 WIB
Regulasi OJK akan Batasi Asuransi Jiwa Memasarkan Produk Unitlink
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono soroti Proses Klaim Jasa Raharja, OJK Usulkan Hal Ini di RUU P2SK. Foto: KONTAN/Ferry Saputra


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya akan membatasi pemasaran produk di industri asuransi jiwa berdasarkan nilai ekuitas perusahaan. Hal itu berdasarkan rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah Berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE). 

Dalam rancangan SEOJK Lini Usaha dan KPPE, tercantum perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam golongan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 pada 2028, dilarang untuk memasarkan beberapa produk, salah satunya adalah Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Asal tahu saja, dalam rancangan itu, perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 perlu memiliki ekuitas sebesar Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 1 triliun.

Sementara itu, asuransi jiwa yang masuk dalam KPPE 2 pada 2028 dapat menyelenggarakan pemasaran seluruh produk asuransi.

Mengenai adanya pembatasan pemasaran unitlink untuk asuransi jiwa golongan KPPE 1, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan bahwa ketentuan itu masih dikaji oleh OJK dan belum final.

Baca Juga: Pendapatan Premi Produk Unitlink Diproyeksi Meningkat Menjelang Akhir Tahun

"Belum ada itu, masih dikaji, digodok. Belum ada ketentuan itu dikeluarkan," katanya saat ditemui di kawasan Tangerang, Kamis (23/10/2025).

Menurut Ogi, OJK masih terus berdiskusi dengan berbagai stakeholder, termasuk industri asuransi dalam merancang SEOJK itu. Dia juga menyampaikan perancangan ketentuan dalam SEOJK itu juga perlu dilakukan dengan hati-hati. 

"Masih diskusi. Itu juga harus hati-hati. Masih 2028 juga, kan, soal KPPE," ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat ketentuan ekuitas minimum untuk KPPE 1 yang dikaitkan dengan pemasaran unitlink seperti dalam rancangan SEOJK itu dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari praktik salah investasi yang dilakukan perusahaan asuransi.

"Praktik yang terjadi selama ini, perusahaan asuransi menggunakan dana yang diperoleh dari unitlink untuk mendanai grup sendiri dan adanya kesalahan dalam investasi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Aset Liability Management (ALM)," ujarnya.

Baca Juga: AAJI Dorong Inovasi Produk Unitlink agar Tetap Diminati Masyarakat

Irvan menilai bahwa dana unitlink menurut SEOJK 05/2022 harus dikelola terpisah dari ekuitas perusahaan dan tidak boleh diakui sebagai ekuitas perusahaan asuransi. Dengan demikian, dia bilang ketentuan ekuitas yang tinggi dalam memasarkan unitlink juga dimaksudkan sebagai jaminan atau buffer apabila terjadi salah investasi oleh perusahaan asuransi.

"Ekuitas yang tinggi dimaksudkan sebagai jaminan atau buffer apabila terjadi salah investasi oleh perusahaan asuransi," tuturnya.

Apabila ketentuan pembatasan pemasaran unitlink itu berlaku, Irvan mengatakan tentu saja akan banyak perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas mini berpotensi mengalihkan atau transfer portofolio unitlink-nya ke perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas yang lebih besar atau yang sudah pasti masuk dalam KPPE 2. 

"Alhasil, tentunya OJK harus menyiapkan exit strategi untuk perusahaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum, salah satunya mungkin mengalihkan portofolio (unitlink) ke perusahaan yang lebih besar," ucapnya.

Baca Juga: AAJI Optimistis Kinerja Unitlink Terus Membaik Hingga Akhir 2025

Menurut Irvan, OJK harus transparan menyiapkan exit strategi bagi perusahaan yang tak bisa memenuhi KPPE 2 tersebut dan melakukan sosialisasi dari sekarang agar tidak terjadi gejolak yang menyulitkan keuangan perusahaan kecil.

Lebih lanjut, Irvan mengatakan adanya ketentuan itu nantinya juga bisa berdampak bagi industri asuransi dan pasar unitlink sendiri. 

"Dampaknya, jumlah perusahaan asuransi yang bisa memasarkan unitlink akan makin terbatas, lalu segmen pasar produk unitlink akan makin mengerucut ke kelompok menengah atas yang lebih paham tentang  investasi," kata Irvan.

Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, selain produk unitlink, perusahaan asuransi jiwa yang masuk dalam KPPE 1 pada 2028 juga tak diperkenankan memasarkan produk seumur hidup kombinasi dan produk asuransi pada lini usaha anuitas. 

Baca Juga: AAJI Ungkap Asuransi Jiwa Bisa Maksimalkan Peluang Ini untuk Dorong Kinerja Unitlink

Selanjutnya: Menteri Bahlil Beri Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Amman Mineral Selama 6 Bulan

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/10), Provinsi Ini Berpotensi Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×