Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Perusahaan Tabungan Pensiun Negara (Taspen) dan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyatakan penolakannya terhadap rencana untuk melebur 4 perusahaan asuransi sosial milik pemerintah dalam BPJS (Badan Pelaksana Jaminan Sosial). Saat ini, rancangan tersebut sedang dibahas di DPR.
Sekretaris Perusahaan Taspen Faisal Rachman mengatakan, pihaknya menolak merger karena Putusan Mahkamah Konstitusi sudah menolak Pasal 5 ayat 2,3 dan 4 tentang BPJS tunggal. "Taspen mengacu pada putusan MK yang membatalkan Pasal 5 UU No.40 sehingga tidak ada lagi badan penyelenggara tunggal. Kalau hal ini tetap dilanjutkan dikemudian hari bisa terjadi gugatan karena tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” ujarnya.
Faisal berpendapat ada baiknya dalam pembahasan UU BPJS, DPR lebih memfokuskan kepada program-program yang ingin dicapai dengan adanya badan tersebut. Pasalnya, kordinasi antara asuransi sosial yang dinaungi kementrian BUMN sudah berjalan dengan baik. "Jadi biarkan saja berdiri seperti semula tapi dengan program yang ditentukan oleh DPR. Kalau nantinya asuransi sosial tersebut tidak mampu menjalankan program maka dibentuk badan baru," tukasnya.
Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan ada baiknya asuransi-asuransi sosial milik pemerintah tidak di merger sebab setiap asuransi memiliki segmentasi pasar asuransi yang berbeda-beda. "Jamsostek contohnya, menggarap karyawan-karyawan WNI perusahaan swasta, hal ini berbeda dengan asuransi sosial milik pemerintah lainnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Hotbonar, merger 4 perusahaan asuransi ini akan membuat sosial cost yang tinggi karena budaya organisasi antara perusahaan yang berbeda-beda. Hal ini sudah terlihat dari merger Bank Mandiri yang memakan waktu yang panjang. "Jadi yang perlu dilakukan DPR hanya membentuk garis kordinasi yang jelas sehingga program ini berjalan dengan baik," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News