kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Taspen gembira boleh revaluasi aset


Minggu, 25 Oktober 2015 / 15:54 WIB
Taspen gembira boleh revaluasi aset


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk melakukan revaluasi aset pada sektor jasa keuangan, disambut gembira PT Taspen Persero. Revaluasi asset dapat mendorong perolehan laba anak usaha Taspen.

Iqbal Latanro, Direktur Utama PT Taspen mengaku masih menunggu arahan dari Kementerian BUMN untuk dapat merevaluasi aset perusahaannya. Andai kata, revaluasi aset benar-benar diperbolehkan Taspen akan untung.

Sebab, anak usaha Taspen yang bergerak di sektor properti yakni PT Arthaloka akan mendapat keuntungan lebih dari revaluasi aset ini. Pada Juni, laba Arthaloka Rp 5,53 miliar dengan proyeksi akhir tahun Rp 7,1 miliar. 

Dengan revaluasi, aset perusahaan bisa lebih besar karena dihitung dengan nilai saat ini. Selain itu, pemerintah memberi bonus pemangkasan pajak atas revaluasi aset dari 10% menjadi hanya 3%-6%. 

Taspen menghitung, laba perusahaan bisa lebih tinggi sampai 7%. "Sebab setiap tahun kami selalu bayar pajak sebesar 10%. Kalau revaluasi asset bisa 3% sampai 5%. Untung kami bertambah," papar Iqbal akhir pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan revisi Pajak Penghasilan (PPh) final atas wajib pajak badan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2008.

Dalam PMK tersebut, tarif PPh atas selisih revaluasi aktiva tetap atau sering disebut revaluasi aset yang sebelumnya dikenakan sebesar 10%, nantinya diturunkan menjadi 3%-6%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×