kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tax Amnesty sulit mengerek likuiditas bank


Senin, 23 Mei 2016 / 15:03 WIB
Tax Amnesty sulit mengerek likuiditas bank


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kehadiran pengampunan pajak alias tax amnesty tak selamanya akan mendukung likuiditas perbankan. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menyampaikan, dana-dana dari tax amnesty akan sulit masuk ke dana pihak ketiga (DPK) bank, karena imbas hasil (yield) yang kecil.

Ia memprediksi, dana tax amnesty akan masuk ke reksadana, karena imbal hasil yang lebih bagus, sedangkan bank hanya menerima komisi (fee) dari penjualan reksadana. “Jika arahnya ke reksadana, maka bank tak bisa memanfaatkan tambahan dana dari dana-dana tax amnesty,” kata Jahja, Senin (23/5).

Pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty menjelaskan wajib pajak harus menginvestasikan kas di dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun. Misalnya, tahun pertama wajib ditempatkan di surat utang negara, obligasi BUMN, dan investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri.

Selanjutnya, pada tahun kedua, wajib pajak dapat memilih tempat investasi kas yaitu di tempat awal atau pilih instrumen lain seperti obligasi swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah denga badan usaha, investasi sektor riil, dan investasi properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×