Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penerbitan Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah tahun 2014, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat dari 144 koperasi perikanan yang mengelola tempat pelelangan ikan (TPI), saat ini tinggal 48 koperasi saja.
Sisanya diambil alih oleh pemerintah daerah melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) guna tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta bilang kondisi TPI setelah diambil alih Pemda tidak dikelola dengan sebagaimana mestinya. Beda dengan saat TPI dikelola koperasi, di mana kesejahteraan nelayan bisa terjamin dengan baik.
"Dampak TPI terhadap PAD juga tidak terlalu signifikan dibanding ketika dikelola koperasi", kata Wayan dalam diskusi Menanti Payung Hukum Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan, Rabu (2/12).
Selain itu, Wayan menjelaskan jika sebelumnya ketika dikelola oleh Koperasi, retribusi pengelolaan TPI 60% untuk pemda dan 40% untuk koperasi perikanan. Dana untuk koperasi akan dikembalikan ke anggota koperasi melalui asuransi, dana paceklik, biaya kesehatan, dan tabungan nelayan.
Saat dikelola oleh UPTD, Wayan melanjutkan seluruh retribusi TPI masuk ke Pemda. Walaupun ada untuk nelayan dibutuhkan waktu yang relatif lama.
Asisten Deputi Perikanan dan Peternakan Devi Rimayanti mencontohkan potensi pengelolaan TPI di Cilacap.
"Koperasi Mino Saroyo sempat mengelola TPI sejak tahun 1997, lalu diambil Pemda sesuai undang-undang. Saat diambil oleh Pemda total lelang ikan TPI per tahun hanya Rp 22 miliar. Saat ini sudah diambil alih lagi ke Koperasi Mino Saroyo, bisa mencapai Rp 75 miliar di 2017 sedangkan di 2016 sebesar Rp 45 miliar," ungkap Devi.
Devi bilang bila nanti Rancangan Perpres ini disahkan maka koperasi yang dapat mengelola TPI harusnya sehat dan mampu untuk mengelola TPI. Devi mengatakan kriteria sehat terukur saat memiliki nomor induk koperasi.
Oleh karena itu, menurut Wayan, sudah menjadi keharusan pengelolaan TPI dikembalikan kepada koperasi. "Draft Perpres sudah berubah menjadi pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI", tukas Wayan.
Sedangkan Sekjen Dekopin Neddy Refinaldy menekankan di dalam Perpres tersebut harus jelas tergambar bahwa koperasi merupakan subjek, bukan objek.
"Perpres harus memberikan kepastian kepada koperasi untuk mengelola TPI, seperti ketika sebelum era reformasi. Dekopin akan memapping koperasi nelayan dan koperasi perikanan yang bagus-bagus", pungkas Neddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News