Reporter: Dian Sari Pertiwi | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Ketenagakerjaan berhasil menjaring kepesertaan dari 347.285 perusahaan per Juli 2016. Jumlah ini telah memenuhi 99,22% dari target 2016 dengan jumlah tenaga kerja sejumlah 19.924.437 orang.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, bilang fasilitas perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja, baik pekerja Penerima Upah (PU) maupun pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di seluruh wilayah Indonesia.
"Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikutsertakan pekerja kepada program BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus (19/8).
Kerjasama dengan berbagai pihak dan instansi pun terus digalakkan, termasuk dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Kerjasama dengan Kemenlu ini dalam bentuk melaksanakan diseminasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada para Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI) yang beraktifitas di Indonesia, untuk memberikan pemahaman tentang program BPJS Ketenagakerjaan serta penekanan akan kewajiban mendaftarkan pekerja atau PNA yang beraktifitas di Indonesia, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Agus menambahkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program untuk tenaga honorer dalam bentuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). “Kami berharap langkah perlindungan tenaga honorer dan kerjasama mendukung perluasan kepesertaan program BPJSTK akan diikuti oleh kementerian dan lembaga negara lainnya," tandas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News