Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya bersiap-siap untuk menerbitkan medium term notes (MTN) sebesar Rp 500 miliar pada bulan depan. Sebelum itu, perusahaan pelat merah ini masih menunggu restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan surat utang tersebut.
“Saat ini, kami sedang menunggu proses perizinan secara normal dari OJK,” kata Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko kepada Kontan.co.id, Senin (22/4).
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUM Gatot Trihargo menyatakan bahwa Jiwasraya telah mengantongi pembeli siaga. Namun Hexana enggan menyebutkan siapa pembeli siaga tersebut karena belum bisa dipastikan.
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) tidak mau berkomentar lebih jauh apakah Jiwasraya mendaftarkan diri atau mendapatkan rating dari Pefindo.
“Maaf, saya tidak bisa berkomentar untuk Jiwasraya. Kami hanya bisa menanggapi perusahaan yang kami peringkat dan peringkatnya dipublikasi,” kata pihak Pefindo, yang enggan disebutkan identitasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi pada Selasa (2/4) lalu menegaskan bahwa otoritas telah beberapa kali melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan Jiwasraya.
Pertemuan itu membahas beberapa langkah strategi Jiwasraya untuk memperbaiki likuiditas perusahaan, seperti penerbitan obligasi. Maka itu pihaknya akan terus memantau bisnis perusahaan mulai dari perencanaan hingga tahap implementasi.
Adapun penerbitan surat utang itu sebagai langkah Jiwasraya untuk melunasi polis jatuh tempo kepada nasabah. Di mana perusahaan menjanjikan pembayaran polis jatuh tempo bisa rampung paling lambat kuartal II 2020.
Koordinator Forum Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya Rudyantho mempertanyakan janji tersebut apakah benar-benar ditepati atau tidak. Menurutnya janji itu masih sekedar retorika dan belum ada jaminan Jiwasraya akan melunasinya.
“Kami minta penegasan saja kapan akan dibayar. Tetapi mereka tidak bisa memastikan waktu pembayaran karena sedang mengalami tekanan likuiditas,” kesalnya.
Kini Jiwasraya tengah mengejar waktu untuk melunasi kewajibannya. Berbagai cara dilakukan perusahaan untuk menenangkan nasabah. Mulai dari pemberian bunga 7% per tahun bagi nasabah yang mau melakukan perpanjangan kontrak (roll over).
Untuk pembayaran roll over, perusahaan mengklaim telah menyiapkan dana yang berasal dari optimalisasi aset, baik itu aset keuangan maupun properti. Di samping itu, perusahaan pelat merah ini juga tengah mendirikan anak usaha, Jiwasraya Putra yang diharapkan bisa menambah jumlah kas perusahaan.
Asal tahu saja, Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga menunda pembayaran polis jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar per Oktober 2018. Perusahaan baru mencicil pembayaran bunga tersebut sebesar Rp 96,58 miliar kepada 1.286 polis jatuh tempo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News