Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terus melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory action) kepada fintech peer to peer (P2P) lending yang bermasalah atau tersangkut masalah gagal bayar, yaitu PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan langkah pengawasan yang dilakukan, termasuk pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus atas rencana aksi (action plan) yang telah disampaikan oleh Penyelenggara kepada OJK termasuk iGrow dan Investree.
"Dalam hal Penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang disepakati, maka OJK dapat melakukan penegakkan kepatuhan (enforcement) dengan menerbitkan sanksi administratif," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).
Baca Juga: Masalah Gagal Bayar, OJK Sebut Investree Belum Realisasikan Penyuntikan Modal
Agusman menerangkan sanksi adminstratif itu bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Sebagai informasi, Investree dan iGrow saat ini tengah diterpa masalah gagal bayar. Hal itu juga tercermin dari TKB90 mereka. Adapun TKB90 Investree saat ini sebesar 83,56%, sedangkan TKB90 iGrow sebesar 53,44%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News