Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Febrie menjelaskan satu pemilik SID bisa memiliki lebih dari satu sub rekening efek. Bahkan Ia menyebut bisa saja satu pemilik SID di dalamnya punya hingga ratusan sub rekening efek. Nah ketika SID diblokir maka semua sub rekening efek secara otomatis ikut terblokir.
“Nah itu yang perlu diklarifikasi. Rekening-rekening mana saja yang dipakai. Penyidik yang menganggap itu dipakai untuk kejahatan,” tambah Febrie.
Baca Juga: Tagih janji bayar klaim Jiwasraya, DPR panggil Erick Thohir pekan depan
Ia menyatakan ketika melakukan klarifikasi, pemilik SID harus bisa menjelaskan penggunaan SID tersebut. Data seperti rekening koran beserta transaksi harus dibawa dan lengkap.
“Kita tunggu dan kita pastikan, tolong juga dimasukkan bahwa yang tidak terkait dengan kejahatan tetap kita lindungi dan segera akan kita cabut. Contohnya ada dua orang yang namanya sama, kan kita nggak bisa bedakan dalam sistem. Nah kalau mereka koordinasikan cepet kita cabut,” pungkas Febrie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News