kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

THR pensiunan PNS dan TNI/Polri cair hari ini, waspada penipuan mencatut nama Taspen


Jumat, 15 Mei 2020 / 13:10 WIB
THR pensiunan PNS dan TNI/Polri cair hari ini, waspada penipuan mencatut nama Taspen
ILUSTRASI. Logo baru Taspen


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

Komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.  "Bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan," terang Ali, Rabu (13/5).

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.

Adapun Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diberikan kepada:

1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;

3. Penerima Pensiun Hakim;

4. Penerima Pensiun TNI/Polri;

5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana  dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;

6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;

7. Penerima Tunjangan Veteran;

8. Penerima Tunjangan PKRI;

9. Penerima Tunjangan KNIP;

10. Penerima Tunjangan KNIL; dan

11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×