Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen (Persero) menyatakan, penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan secara serentak hari ini Jumat (15/5). Bersamaan dengan cairnya THR tersebut, PT Taspen minta pensiunan waspada. "Penerima pensiun dan penerima tunjangan agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero)," imbuh SVP Sekretariat Perusahaan Taspen, M. Ali Mansur, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Beberapa kali nama Taspen memang dicatut oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Seperti bagi-bagi deviden dan pemberian tambahan manfaat tabungan hari tua (THT). Lalu peserta Taspen diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening bank. "Agar lebih jelas terkait informasi atas pembayaran THR tahun 2020, dapat menghubungi kantor Taspen terdekat atau call center," kata Ali.,
Terkait pelayanan, Taspen meminta kantor bayar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran wabah corona. Sejauh ini Taspen memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada peserta, melalui program Taspen Pesona. Di antaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital.
Pemberian THR sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Lalu apa saja komponen THR tersebut?
Komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak. "Bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan," terang Ali, Rabu (13/5).
Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.
Adapun Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diberikan kepada:
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;
3. Penerima Pensiun Hakim;
4. Penerima Pensiun TNI/Polri;
5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;
6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;
7. Penerima Tunjangan Veteran;
8. Penerima Tunjangan PKRI;
9. Penerima Tunjangan KNIP;
10. Penerima Tunjangan KNIL; dan
11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News