kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tindak perusahaan bandel, BPJS gandeng Kejaksaan


Rabu, 27 April 2016 / 18:57 WIB
Tindak perusahaan bandel, BPJS gandeng Kejaksaan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kesejahteraan pekerja di Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan bisa lebih terjamin dengan adanya kerjasama dengan Kejaksaan Republik Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meneken nota kesepahaman untuk meningkatkan kerjasama dalam hal penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Rabu (27/4).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, melalui kerjasama yang dijalin, diharapkan tugas dan fungsi lembaga, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kejaksaan RI, dapat dilaksanakan dengan optimal untuk memenuhi tujuan masing-masing lembaga.

"Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan ruang lingkup seperti Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya," ujar Agus, Rabu (27/4).

Dalam Pemberian Bantuan Hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Sementara dalam hal Pemberian Pertimbangan Hukum, JPN dapat memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan pada perkara perdata dan tata usaha negara.

Selain itu JPN juga dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah, baik di wilayah pusat atau daerah, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Salah satu implementasi dari kerjasama ini adalah terkait kepatuhan dunia usaha pada perlindungan pekerja formal.

“Ini kami lakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku, supaya tidak ada lagi perusahaan yang tidak patuh. Sebab masih ada saja hal-hal yang menyalahi regulasi, bahkan Undang-undang terkait kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan”, imbuh Agus.

Nota kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang. Selama masa kerjasama berlangsung, fungsi monitoring dan evaluasi atas kerjasama yang dilakukan tetap berjalan sesuai ketentuan, yakni 2 (dua) kali dalam setahun.

Dengan adanya kerjasama dalam penegakan hukum dan regulasi ini, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat bekerja secara optimal untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Jumlah pekerja di Indonesia saat ini mencapai sekitar 120 juta terdiri atas Pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), sementara yang telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 19,3 juta pekerja.

Masih ada beberapa celah yang harus ditutup agar perlindungan kepada seluruh pekerja dapat dilakukan. Praktek yang masih sering terjadi adalah Pendaftaran Sebagian, baik pendaftaran sebagian dari jumlah total Pekerja yang dimiliki ataupun sebagian upah.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mempersiapkan tenaga Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) dari internal BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini terdapat 136 personil Wasrik yang berada di seluruh unit kerja BPJS Ketenagakerjaan dikerahkan agar implementasi regulasi dapat diawasi dengan baik dan juga meminimalisir terjadinya pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×