kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.859   16,00   0,10%
  • IDX 7.115   -84,77   -1,18%
  • KOMPAS100 1.087   -15,28   -1,39%
  • LQ45 859   -14,61   -1,67%
  • ISSI 217   -2,50   -1,14%
  • IDX30 440   -7,73   -1,73%
  • IDXHIDIV20 529   -10,20   -1,89%
  • IDX80 124   -1,82   -1,44%
  • IDXV30 127   -4,29   -3,26%
  • IDXQ30 146   -2,45   -1,65%

Tinggal menunggu PP, holding BUMN asuransi siap meluncur bulan ini


Jumat, 07 Februari 2020 / 19:03 WIB
Tinggal menunggu PP, holding BUMN asuransi siap meluncur bulan ini
ILUSTRASI. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/1).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding BUMN asuransi akhirnya tinggal selangkah lagi. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan holding tersebut terbentuk bulan ini dan sekarang tengah menunggu payung hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Nantinya payung hukum akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya dasar hukum tersebut, maka kehadiran holding BUMN asuransi akan menjadi salah satu opsi untuk menyehatkan Asuransi Jiwasraya, misalnya saja pembayaran klaim jatuh tempo nasabah.

Baca Juga: Di kasus Jiwasraya, Bentjok dan Heru Hidayat dijerat pasal pencucian uang

“Betul, tinggal PP-nya saja. Sumber (Jiwasraya) antara lain holding BUMN asuransi,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/2).

Pada tahap awal, Jiwasraya akan membayarkan klaim dari pemegang polis tradisional mulai akhir Maret 2020. Sayangnya, lelaki yang akrab disapa Tiko ini masih enggan menjelaskan secara detil terkait sumber dana pembayaran klaim jatuh tempo nasabah Jiwasraya.

Meski demikian, pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait skema pembayaran klaim serta kebutuhan sumber pendanaan ke depan. Walaupun opsi pembayaran klaim tersebut mesti melewati persetujuan dari Komisi VI dan Komisi XI DPR lebih dulu.

“Belum disetujui (DPR), jadi belum bisa bicara detilnya. Tapi Maret 2020 kami akan melakukan pencicilan secara bertahap ke polis asuransi tradisional,” ungkap Tiko.

Baca Juga: Taspen siap luncurkan unit investasi syariah pada semester I-2020

Holding tersebut akan dipimpin oleh PT Bahana Pembinaan Usaha sebagai induk. Selain Bahana, perusahaan asuransi lain yang bakal melebur dalam holding ini adalah Jasa Raharja, Jasindo, Askrindo dan Jamkrindo.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×