Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sekaligus bisnis usaha KoinWorks.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menerangkan sanksi tersebut diberikan karena KoinP2P memiliki tingkat kredit macet atau TWP90 di angka 7,33% per 19 Juni 2024.
"Iya, semua yang punya TWP90 di atas 5% diberi peringatan tertulis dan diminta membuat action plan terkait langkah perbaikan ke depan," ucapnya kepada Kontan, Kamis (20/6).
Baca Juga: Tingkat Kredit Macet di Atas 5%, Fintech KoinP2P Jelaskan Penyebabnya
Agusman menerangkan langkah-langkah perbaikan yang dicanangkan KoinP2P itu kemudian dimonitor progress-nya oleh OJK. Dia menyampaikan apabila KoinP2P tak bisa merealisasikan perbaikan sesuai waktu yang telah disampaikan kepada OJK, fintech lending tersebut bisa dikenakan sanksi lanjutan.
"Iya, dikenakan sanksi lanjutan," kata Agusman.
Sebelumnya, CEO dan Co-Founder KoinWorks Group Benedicto Haryono menyampaikan ada sejumlah faktor yang menyebabkan tingkat TWP90 perusahaan membengkak.
Salah satunya, karena fokus perusahaan menyasar segmen underbanked yang memiliki risiko lebih tinggi. Selain itu, adanya bisnis UMKM yang terganggu sehingga terkendala dalam mengembalikan pinjaman.
Baca Juga: Hingga Oktober, Outstanding Pembiayaan Fintech Lending Tembus Rp 58,05 Triliun
Benedicto juga tak memungkiri bahwa KoinP2P telah diberikan teguran oleh OJK terkait TWP90 yang berada di atas 5%. "Sudah. Kami ada komitmen untuk menurunkan itu ke bawah 5% lagi. Namun, memerlukan waktu," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Benedicto pun menyebut KoinP2P awalnya ingin menargetkan TWP90 bisa di bawah 5% pada tengah tahun ini. Namun, dia bilang kalau mulai dipikirkan lagi dengan kondisi saat ini, kemungkinan baru bisa terealisasi pada Oktober 2024 atau November 2024.
"Oleh karena itu, kami lagi mengomunikasikan ke OJK," kata Benedicto.
Baca Juga: OJK Catat Outstanding Pembiayaan Pinjol Rp 58,05 Triliun Per Oktober 2023
Benedicto mengatakan pihaknya juga berupaya untuk memperbaiki tingkat TWP90 dengan mendorong collection terhadap peminjam yang kesulitan membayar dan itu juga membutuhkan waktu.
Selain itu, dia bilang pihaknya juga menawarkan opsi restrukturisasi bagi peminjam yang memiliki iktikad baik dalam mengembalikan pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News