kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tolak skema penyelesaian polis, nasabah akan datangi kantor pusat Kresna Life


Selasa, 04 Agustus 2020 / 14:31 WIB
Tolak skema penyelesaian polis, nasabah akan datangi kantor pusat Kresna Life
ILUSTRASI. Laman situs?PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) akhirnya mengumumkan jadwal rencana penyelesaian polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) dengan nominal premi di atas Rp 50 juta.

Kendati demikian, salah seorang nasabah yang enggan disebut identitasnya menyatakan tidak setuju dan menolak skema tersebut. Ia menyatakan sikap itu merupakan hasil diskusi 90 nasabah Kresna Life yang tergabung dalam sebuah group pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga: Nasabah: Kresna Life belum umumkan skema pengembalian polis premi di atas Rp 50 juta

“Kami menyatakan tidak setuju dan menolak atas Jadwal Rencana Penyelesaian Polis PIK maupun K- Lita yang dibuat oleh PT Asuransi Jiwa Kresna secara sepihak, surat  PT Asuransi Jiwa Kresna Nomor 081/KL-DIR/VIII/2020 pada 3 Agustus 2020, hal Pemberitahuan Tahapan Lanjutan Penyelesaian Polis PIK dan K-Lita. Pada Jumat, 7 Agustus para nasabah mau bergerak ke kantor Kresna Life di SCBD,” ujar dia kepada Kontan.co.id pada Selasa (4/8).

Manajemen Kresna Life mengumumkan rencana penyelesaian kewajiban akan dilakukan secara bertahap dengan penyelesaian pertama sebesar Rp 50 juta per polis.

Penyelesaian berikutnya akan dibayarkan sesuai dengan jadwal rencana penyelesaian dengan nominal premi masing-masing. Penyelesaian diprioritaskan untuk pemegang polis yang berada dalam kondisi sakit, lanjut usia (lansia) dan sangat membutuhkan (urgent condition), berdasarkan prosedur verifikasi yang ditetapkan lebih lanjut oleh perusahaan.

“Bersamaan dengan surat pernyataan ini, kami sampaikan bahwa dengan adanya tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Kresna tersebut, PT Asuransi Jiwa Kresna telah melakukan wanprestasi dan tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Polis yang telah disepakati bersama,” tambahnya.

Ia bilang para nasabah meminta kepada manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam polis yaitu melakukan pencairan polis sesuai dengan kesepakatan yang ada di dalam polis.

Sedangkan Manajemen Kresna Life menyatakan penyusunan jadwal rencana penyelesaian itu telah disusun berdasarkan usaha terbaik (best endeavour) dari perusahaan.

"Sebagai bentuk komitmen dan itikad baik dalam rangka penyelesaian atas seluruh polis PIK dan K-LITA di tengah terjadinya krisis multidimensional yang mengakibatkan terganggunya kondisi perekonomian di dunia, khususnya di Indonesia. Kami akan senantiasa memantau perkembangan dari situasi yang ada, terutama kondisi perekonomian Indonesia, yang berperan penting dalam kelancaran proses ini,” kata manajemen Kresna Life dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (3/8) malam.

Baca Juga: Begini skema penyelesaian polis nasabah Kresna Life dengan premi di atas Rp 50 juta

Manajemen Kresna Life mengaku memahami bahwa proses yang harus ditempuh ini cukup panjang. Namun tetap berkomitmen untuk terus mendampingi para pemegang polis dalam setiap prosesnya.

Manajemen juga mengklaim terus mengupayakan yang terbaik untuk mengembalikan seluruh dana nasabah. Manajemen mengaku proses penyusunan skema ini selalu mengedepankan unsur kehati-hatian.

“Kepercayaan dan dukungan para pemegang polis sangat berarti bagi kami. Kami memohon doa dari semua pihak, terutama para pemegang polis agar proses ini dapat berjalan dengan lancar dan kondisi perekonomian Indonesia segera kembali pulih agar proses penyelesaian ini cepat selesai,” tambah manajemen.

Sampai saat ini, Kresna Life berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para pemegang polis melalui beberapa langkah, termasuk terus berkoordinasi dengan pihak regulator. Kresna Life mengklaim proses pembayaran premi dengan nominal Rp 50 juta hampir selesai dan masih terus berjalan sampai saat ini.

“Kresna Life terus memantau perkembangan situasi dan mengkaji segala aspek yang ada demi memberikan hasil yang terbaik bagi para pemegang polis. Perusahaan akan terus berupaya untuk memberikan informasi dan membuka komunikasi dengan nasabah, menginformasikan proses yang ada, dan siap untuk menyelesaikan kewajiban kepada para Pemegang Polis dengan sebaik mungkin,” pungkas manajemen Kresna Life.

Sebelumnya, para nasabah Kresna Life telah mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk minta mediasi dengan manajemen perusahaan. Lantaran nasabah merasa sulit melakukan komunikasi dengan pihak manajemen. Kunjungan itu berlangsung selama tiga hari pada Rabu (22/7) hingga Jumat (24/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×