Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merampingkan jumlah BPR di Indonesia kian menunjukkan hasil. Ini tercermin dari permintaan penggabungan beberapa BPR yang telah masuk pada pengawas perbankan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa data hingga Maret 2024, telah ada 43 BPR/S yang melakukan penggabungan, termasuk BPR besar. Aksi penggabungan membuat jumlah tersebut lebih ramping menjadi 14 BPR/S.
Selain itu, Dian bilang masih ada 25 BPR/S yang sedang dalam proses konsolidasi dan sudah disetujui oleh OJK per Maret 2024. Nantinya, 25 BPR/S tersebut akan terkonsolidasi menjadi 8 BPR/S,.
Dia juga menyebutkan, sudah ada beberapa BPR/S yang mengantre persetujuan dari OJK untuk melakukan konsolidasi. Setidaknya, ada 32 BPR/S yang sedang dalam pemenuhan kelengkapan dokumen konsolidasi menjadi 10 BPR/S.
Baca Juga: OJK: Tinggal 5% BPR yang Belum Penuhi Ketentuan Permodalan Per Maret 2024
“Jumlahnya sebetulnya sekarang itu sudah semakin berkurang, itu ada sekarang tinggal 1.566 dan konsolidasi akan terus berlangsung,” ujar Dian, Senin (13/5).
Di sisi lain, Dian melihat aksi konsolidasi ini sejalan dengan upaya BPR untuk memenuhi ketentuan permodalan. Sebab, ia mengaku masih cukup banyak BPR/S yang belum memenuhi modal minimal meskipun, lanjut Dian, sebetulnya pemenuhan modalnya tidak terlalu besar.
Dia pun berharap konsolidasi ini bisa memperkuat ketahanan BPR/S, tentu disertai dengan penguatan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Sehingga, nilai tambah BPR/S terhadap masyarakat, UMKM, dan perekonomian semakin meningkat.
“Kalau kita lihat pertumbuhannya masih positif, misal kreditnya 9,42%, DPK tumbuh 8,60%, kemudian asetnya sekitar 7,34%,” ujar Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News