Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren perkembangan jumlah pemberi pinjaman dan peminjam di industri financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending tumbuh melesat. Kenaikan jumlah lender atau pemberi dana pinjaman dan borrower atau peminjam di luar Pulau Jawa berhasil unggul ketimbang Pulau Jawa.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga akhir 2017 lalu, jumlah lender bertumbuh 602,73% menjadi 100.940 orang. Sementara pada Desember 2016 lalu, jumlah lender hanya tercatat 14.364 orang.
Jika dirinci berdasarkan jangkauan wilayahnya, kenaikan pemberi pinjaman di Pulau Jawa hanya naik 506,25% menjadi 75.769 orang. Sementara di luar Pulau Jawa meroket tinggi ke 1800,95% menjadi 24.028 orang, kendati dari sisi jumlah masih terhitung lebih rendah ketimbang jumlah lender dari Pulau Jawa. Lalu lender dari luar negeri naik 89,87% menjadi 1.143 orang.
Sedangkan secara total jumlah borrower alias peminjam juga melompat signifikan. Sampai Desember 2017, jumlah peminjam mencapai 259.635 orang, meningkat 581,37% jika dibandingkan dengan posisi akhir 2016 sebesar 38.105 orang. Jumlah peminjam di luar Pulau Jawa naik 1650,27% ke posisi 22.316 orang dan Pulau Jawa hanya tumbuh 544,36% menjadi 237.319 orang.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, perkembangan yang terhitung melesat signifikan ini juga telah sejalan dengan tujuan pelaku dan regulator dalam pengembangan bisnis ke luar Pulau Jawa.
Pengembangan ekspansi ke wilayah-wilayah pelosok ini juga sebagai upaya membantu program pemerintah dalam membangun Indonesia dari pinggir. Selain itu, hal ini juga tak luput dari semakin bertambahnya minat investor untuk membenamkan dananya di fintech lending sebagai alternatif investasi.
"OJK akan terus mendorong dan membantu para pelaku untuk terus berinovasi dan mengembangkan bisnisnya. Ekosistem digital diperlukan untuk membuat bisnis fintech kian berkembang pesat," ujar Hendrikus kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News