Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya PT FWD Life Indonesia (FWD) dan PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dilebur. Penggabungan dua perusahaan asuransi jiwa ini akan dilakukan setelah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manajemen kedua perusahaan mengatakan, alasan penggabungan untuk memenuhi ketentuan single presence policy sebagaimana tertuang pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Baca Juga: OJK izinkan perubahan nama Commonwealth Life menjadi FWD Insurance Indonesia
"Serta mematuhi pasal 28 Peraturan OJK No.67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah," terang manajemen dalam siaran pers di harian KONTAN, Rabu (5/8).
Dalam hal ini, FWD Insurance Indonesia akan menjadi entitas yang menerima penggabungan sebagaimana ketentuan Pasal 127 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sementara FWD Life akan ditutup demi hukum tanpa didahului likuidasi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.