kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

Perbankan Menukil Peluang Likuiditas dari Aturan Bunga Simpanan SMV Kemenkeu


Kamis, 03 September 2026 / 19:26 WIB
Perbankan Menukil Peluang Likuiditas dari Aturan Bunga Simpanan SMV Kemenkeu
ILUSTRASI. Petugas keamanan mendampingi nasabah di Bank Mandiri (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengembuskan angin segar bagi perbankan lewat kebijakan yang membatasi bunga simpanan Special Mission Vehicle (SMV) di bank. Bunga simpanan yang rendah berpotensi memberi kelonggaran likuiditas bagi perbankan sehingga penyaluran kredit bisa lebih optimal. 

Mulai September 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mematok bunga simpanan tiap-tiap SMV di bawah kementeriannya sebesar 80% dari BI-Rate. Ia menyebut ini sebagai insentif tak langsung dari kebijakan fiskal yang berguna untuk menekan biaya dana perbankan. 

“Itu menekan cost of capital perbankan, yang otomatis menekan rate ke bawah,” tutur Purbaya, Kamis (3/9/2026). 

Pasalnya, selama ini Badan Layanan Umum (BLU) termasuk deposan dengan bunga simpanan khusus (special rate) yang terbilang tinggi. Saat ini ada 13 SMV di bawah Kementerian Keuangan, Purbaya bilang ada sejumlah di antaranya yang mendapat special rate hingga 9%.

Padahal, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saja mematok tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan di rentang 2%–6,5%. 

Baca Juga: BI Perbarui Insentif Likuiditas, Perbankan Atur Strategi Komposisi Surat Utang

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, selama ini pemberian special rate untuk deposan besar memang menjadi perhatian. Meski nilainya terus berkurang, saat ini porsi simpanan dengan special rate masih mencapai kisaran 30% total simpanan perbankan. 

Makanya, kebijakan baru Kemenkeu ini diharapkan menjadi pionir untuk mengurangi special rate pada institusi negara dan pada gilirannya membuat bunga di pasar ikut turun ke bawah TBP. Dengan begitu, LPS juga bisa memaksimalkan cakupan penjaminannya. 

Di luar itu, ia bilang penurunan suku bunga pasar bakal sejalan dengan penurunan biaya dana, yang pada gilirannya memberi ruang lebih besar bagi bank untuk meningkatkan fungsi intermediasinya. 

Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon Napitupulu sepakat bahwa kebijakan bunga BLU di Kementerian Keuangan menjadi katalis positif bagi perkembangan likuiditas perbankan ke depannya. 

Pasalnya, ia bilang selama ini yang membuat likuiditas ketat adalah kenaikan suku bunga secara signifikan dalam waktu singkat, ketika di saat yang sama penyaluran kredit masih masif.

Baca Juga: Data Bank Indonesia: DPK Juli 2026 Tumbuh 7,7%, Simpanan Valas Masih Melaju

“Kemarin itu tiba-tiba naik semua (suku bunga di pasar), jadi sangat ketat. Tapi belakangan kan pada mulai slow down, realistis sama likuiditas juga,” ujar Nixon. 

Hingga Juli 2026, rasio pinjaman terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) BTN ada di posisi 92,61%. Hingga akhir tahun, BTN bakal menjaga LDR di rentang 92%–95%. Jika melewati batas atas, Nixon bilang pihaknya bakal mencari pinjaman untuk menambal likuiditas.

Tak jauh berbeda, Bank Syariah Indonesia (BSI) mendukung langkah Kementerian Keuangan mengatur batas bunga simpanan BLU. Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar memandang kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Meski begitu, ia bilang sejatinya dana kelolaan BLU di BSI tak dominan. “Sejauh ini komposisi dana pihak ketiga masih didominasi tabungan,” sebutnya. 

Sebagai gambaran, total dana pihak ketiga (DPK) BSI mencapai Rp 393,34 triliun per Juni 2026 atau naik 21,81% secara tahunan, dengan tabungan mencapai Rp 172,81 triliun sehingga mendorong komposisi dana murah setara 60,58%. 

Sementara itu, Bank Central Asia (BCA) masih mencermati dampak kebijakan bunga SMV di Kemenkeu ini. Di luar itu, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F Haryn memastikan biaya dana bank masih relatif terjaga hingga kini. 

Hingga Juli 2026, LDR BCA memang masih di posisi longgar 79,64%. Di saat yang sama, dana murah bank berhasil tumbuh 10,76% secara tahunan menjadi Rp 1.073,47 triliun atau setara 85% total dana pihak ketiga (DPK). 

Baca Juga: Likuiditas Perbankan Makin Ketat, Begini Strategi Bank Menjaga Dana

“Pada prinsipnya, BCA berkomitmen menjaga komposisi pendanaan yang sehat, mengandalkan berbagai produk dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat,” papar Hera. 

Efek Selektif

SVP Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan berpandangan, dampak dari kebijakan Kementerian Keuangan ini memang bakal berbeda antarbank, bergantung pada porsi dana BLU dalam DPK. 

Di luar itu, ia bilang penurunan biaya dana juga belum tentu langsung diikuti penurunan bunga kredit. “Karena masih dipengaruhi biaya operasional, risiko kredit, serta struktur pendanaan masing-masing bank,” sebutnya. 

Namun ia sepakat bahwa kebijakan ini dapat mengurangi perang bunga di pasar. Dus, margin bank lebih terjaga dan likuiditas tetap terbantu selama dana BLU tetap berada dalam sistem perbankan. 

Baca Juga: Likuiditas Makin Ketat, Perbankan Tetap Bidik Pertumbuhan Kredit 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×