Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Arthaguna Parama Adjusters.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 20 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-182/PD.02/2026 per 17 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Bahtera Arthaguna Parama menjadi PT Arthaguna Parama Adjusters.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Prudential Nilai Peran Agen Asuransi Tetap Penting Meski Meningkatnya Layanan Digital
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Arthaguna Parama Adjusters diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Arthaguna Parama Adjusters menyediakan layanan penyesuaian kerugian dan konsultasi manajemen. Perusahaan itu beralamat di Sentra Salembamas Building, Nomor 34-36, Jalan Salemba Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













