Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT NPM Insurance Broker.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 4 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-9/PD.02/2026 per 20 Januari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Nugraha Perkasa Mandiri menjadi PT NPM Insurance Broker.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT NPM Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Banyak Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Mengubah Nama
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT NPM Insurance Broker merupakan perusahaan jasa pialang dan konsultan asuransi, serta memberikan pelayanan penanganan klaim secara profesional.
Perusahaan tersebut didirikan sejak 1998 dan telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi (APPARINDO). Adapun PT NPM Insurance Broker beralamat di Plaza Asia Lantai 8, Jalan Jendral Sudirman Kav. 59, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Perisai Pialang Asuransi
Selanjutnya: Premi CDS Naik, Gejolak Mulai Merembet ke Pasar Obligasi dan Surat Utang Pemerintah
Menarik Dibaca: 5 Pilihan Sofa yang Sebaiknya Dihindari untuk Ruang Tamu Rumah Modern
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












