kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT NPM Insurance Broker


Rabu, 04 Februari 2026 / 20:58 WIB
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT NPM Insurance Broker
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT NPM Insurance Broker.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 4 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-9/PD.02/2026 per 20 Januari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Nugraha Perkasa Mandiri menjadi PT NPM Insurance Broker.

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT NPM Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Banyak Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Mengubah Nama

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT NPM Insurance Broker merupakan perusahaan jasa pialang dan konsultan asuransi, serta memberikan pelayanan penanganan klaim secara profesional. 

Perusahaan tersebut didirikan sejak 1998 dan telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi (APPARINDO). Adapun PT NPM Insurance Broker beralamat di Plaza Asia Lantai 8, Jalan Jendral Sudirman Kav. 59, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Perisai Pialang Asuransi

Selanjutnya: Premi CDS Naik, Gejolak Mulai Merembet ke Pasar Obligasi dan Surat Utang Pemerintah

Menarik Dibaca: 5 Pilihan Sofa yang Sebaiknya Dihindari untuk Ruang Tamu Rumah Modern

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×