Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT MIT Insurance Brokers.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 14 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-587/PD.02/2025 per 4 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Ibisnis Terapan menjadi PT MIT Insurance Brokers.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Fresnel Pialang Asuransi Mandiri
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT MIT Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT MIT Insurance Brokers menjual berbagai macam layanan asuransi, seperti asuransi perjalanan, properti, hingga kendaraan. Adapun alamat kantor berada di Wisma Slipi Lantai 7, Jalan S. Parman Kav 12, Kemanggisan, Jakarta Barat.
Selanjutnya: Pertemuan dengan Paguyuban Lender Tertunda, Ini Respons Dana Syariah Indonesia
Menarik Dibaca: 5 Jenis Genre Anime Paling Populer dan Rekomendasi Animenya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













