Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT ITC Auto Multi Finance menjadi PT Indonesia Airawata Finance.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 22 Mei 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-99/PL.02/2025 per 19 Mei 2025 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT ITC Auto Multi Finance menjadi PT Indonesia Airawata Finance.
Baca Juga: OJK Catat Pendapatan Premi Unitlink Capai Rp 10,96 Triliun hingga Maret 2025
"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Indonesia Airawata Finance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Tekankan Permodalan yang Kuat Diperlukan dalam Menjalankan Kegiatan Bullion
Adapun alamat kantor pusat perusahaan tersebut terletak di di Gedung Capital Place Office Tower, Lantai 18, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (*)
Selanjutnya: Ada Kasus Aduan Masyarakat yang Menerpa Rupiah Cepat, Ini Respons AFPI
Menarik Dibaca: Antisipasi Hujan Petir, Ini Prakiraan Cuaca Besok (23/5) di Jawa Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News