Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Tumbuh Terlindung Pialang Asuransi.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Juli 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-322/PD.02/2026 per 30 Juni 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Advis Terapan Proteksindo menjadi PT Tumbuh Terlindung Pialang Asuransi.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: OJK Percepat Konsolidasi, Lima BPR Resmi Bergabung ke BPR Mangatur Ganda
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Tumbuh Terlindung Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai informasi, PT Tumbuh Terlindung Pialang Asuransi terdaftar sebagai anggota Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) dan mulai beroperasi pada 2001.
Baca Juga: OJK: Reasuransi Berpeluang Tingkatkan Partisipasi di Pasar Regional dan Internasional
Berdasarkan informasi di situs APPARINDO, perusahaan tersebut beralamat di Gedung Perkantoran Yodya Tower Lantai 5, Unit K5.02, Jalan Mayjen DI Panjaitan Kav 8, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














