Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) melaporkan pemenuhan free float 7,5% saham publik dari modal disetor setelah salah satu pemegang sahamnya menjual kepemiikan.
Maybank dalam keterbukaan informasinya melaporkan terpenuhinya aturan free float atau saham beredar di publik tersebut setelah salah satu pemegang saham perseroan, yakni UBS AG London menjual sebanyak 13,95 miliar saham atau 18,3% porsi saham BNII.
Transaksi tersebut terjadi pada 8 Desember 2023. Total nilai transaksi mencapai Rp 3,52 triliun.
Sehingga Maybank kini mencatat jumlah saham beredar di publik mencapai sebanyak 9,37 miliar saham atau 12,29% dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada tanggal 8 Desember 2023.
Baca Juga: UBS Jual Saham Maybank (BNII) ke Tiga Pihak Ini, Free Float Terpenuhi
Pembeli saham BNII dengan harga Rp 252 per saham itu terdiri dari Multi Dynamic Fund, Global Agility Fund dan Vital Solution Fund.
Sehingga komposisi pemegang saham BNII saat ini, yakni Sorak Financial sebanyak 45,025%, Maybank Offshore Corporate Services Sdn Bhd sebanyak 33,9596%, BNPP LDN/25/Vital Solution sebanyak 8,7295% dan publik sebesar 12,29%.
Sebelum dilakukannya transaksi, porsi kepemilikan publik hanya 2,713%. Sedangkan dua pemegang saham utama tidak berubah porsi kepemilikannya.
Direktur BNII Muhamadian mengatakan, Bank Maybank telah memenuhi minimal saham beredar di publik sebanyak 7,5% sesuai yang ditentukan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-A perihal Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
“Informasi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Bank Maybank,” kata Muhamadian dalam keterbukaan informasi, Selasa (12/12).
Baca Juga: Ada Transaksi Rp 3,5 Triliun Saham Bank Maybank (BNII) di Pasar Negosiasi
Perlu dicatat, BEI baru-baru ini telah mengingatkan bagi emiten yang belum memenuhi free float dan jumlah pemegang saham, akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024.
Hal itu mengacu pada Peraturan BEI yang mengatur terkait emiten yang belum memenuhi ketentuan free float, dimana BEI dapat mengenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis I, II, III, denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta hingga suspend.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News