Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Menegah, Angger P. Yuwono berharap, pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya dapat diikuti oleh seluruh pemegang polis Jiwasraya.
Selain mampu meminimalisasi potensi kerugian menyusul terus menurunnya kondisi keuangan Jiwasraya akibat besarnya beban bunga, program restrukturisasi polis Jiwasraya juga akan memberikan memberikan kepastian waktu terkait pengembalian dana bagi para pemegang polis.
“Kami berharap program restrukturisasi polis Jiwasraya ini dipahami sebagai itikad baik pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini di Jiwasraya. Pun program ini merupakan merupakan implementasi dari UU Perasuransian, POJK 71 dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang sejak 2 tahun lalu telah disusun dengan cermat,” tutur Angger yang juga Direktur Teknik Jiwasraya.
Sebagai informasi, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor SK33/MBU/Wk2/06/2020 yang ditandatangani pada 16 Juni 2020. Bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah ialah Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Ketua Tim Pengarah yakni Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.
Selain Tim Pengarah dan Tim Koordinasi Percepatan, di dalam rangkaian penyiapan hingga pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya juga dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Restrukturisasi Jiwasraya. Tim satgas ini memiliki tugas menyiapkan segala keperluan teknis mengenai program trstrukturisasi polis Jiwasraya.
Selanjutnya: Nasabah Jiwasraya, ini 4 produk pengganti polis yang direstrukturisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News