kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Unit Usaha Syariah minta kejelasan soal leveraging


Senin, 19 Oktober 2015 / 20:39 WIB
Unit Usaha Syariah minta kejelasan soal leveraging


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Industri perbankan syariah meminta konsep leverage antara bank syariah dengan induk perusahaan perlu dipertahankan dalam rangka mengembangkan unit usaha syariah yang baru saja dipisah dari sang induk atau spin off.

Ini terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah terkait pemisahan UUS dengan bank umum konvensional mengatakan bahwa pemisahan paling lambat Juli 2023.

Direktur Unit Usaha Syariah OCBC NISP, Koko T. Rachmadi mengungkapkan, selama ini belum ada aturan yang jelas mengenai konsep leveraging secara mendetail. Selama ini UUS melaksanakan konsep leveraging, hanya saja, belum ada aturan yang memperbolehkan tetap menggunakan model leveraging ketika bertransformasi menjadi BUS.

"Contohnya call center. Belum ada aturan detail terkait apakah anak usaha bank syariah diperbolehkan menggunakan share call center milik induk usaha bank konvensional. Aturan mengenai share internet banking juga belum ada," kata Koko kepada KONTAN, Senin (19/10).

Koko menjelaskan, sejak pertama kali unit usaha syariah OCBC NISP didirikan, pihaknya menggunakan model leveraging dan sinergi dengan induk usaha bank konvensional, OCBC NISP. "Jadi kami berharap infrastruktur induk usaha akan tetap bisa digunakan meski UUS OCBC NISP bertransformasi menjadi BUS," jelas Koko.

Selain efisiensi, kata Koko, terdapat potensi yang cukup besar di induk usaha bank konvensional yang bisa dimanfaatkan oleh anak usaha syariah. Dengan demikian, bank syariah sebagai anak usaha dapat memiliki kemampuan, keahlian dan optimalisasi potensi yang ada di induk usaha.

"Karena infrastruktur tidak hanya jaringan kantor, tapi juga segala fungsi seperti sistem informasi dan teknologi, keahlian dan sebagainya yang bisa share dengan anak usaha syariah," ucap Koko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×