Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Johana K.
JAKARTA. Pemberlakuan kewajiban single presence policy alias kepemilikan tunggal di perbankan bertenggat waktu hingga akhir tahun 2010 ini. Salah satu bank yang terkena aturan ini, yakni Bank UOB Buana, mengungkapkan, persiapan merger sudah cukup jauh dilakukan.
Direktur Bisnis UOB Buana Safrullah Hadi Saleh menuturkan, opsi merger sudah dipilih oleh bank yang berpusat di Singapura tersebut. "Akhir Juni nanti Insyaallah proses merger sudah selesai dan bisa diluncurkan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu malam (27/1).
Bank UOB Buana dan Bank UOB Indonesia sama-sama dikendalikan oleh United Overseas Bank Ltd (UOB). Korporasi asal negeri Merlion tersebut menguasai sebesar 98,99% saham Bank UOB Buana melalui anak usahanya UOB International Investment Private Ltd (UOBII).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News