kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Upaya Perbaiki Kredit Macet, Eximbank Telah Collection Rp 321 Miliar


Rabu, 03 April 2024 / 05:00 WIB
Upaya Perbaiki Kredit Macet, Eximbank Telah Collection Rp 321 Miliar
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso melihat produk busana karya UKM binaan LPEI.


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Eximbank bersuara terkait dugaan tindak pidana korupsi. Manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan, awal mula dugaan tindakan korupsi karena hasil audit khusus terhadap pembiayaan bermasalah yang kemudian disimpulkan dugaan atau indikasi perbuatan melawan hukum. 

Sekretaris Lembaga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Chesna F Anwar dalam keterbukaan informasi di BEI, Selasa (2/4) menjelaskan,  pembiayaan LPEI tersebut diberikan kepada empat debitur pada tahun 2011 sampai dengan 2015. Baru pada tahun 2017 sampai dengan 2020, kredit tersebut mengalami permasalahan. 

Pembiayaan bermasalah tersebut kemudian dibukukan menjadi non performing loan (NPL) sebelum tahun 2020. Meski begitu LPEI menyebut ada beberapa faktor internal menjadi penyebab diantaranya tata kelola yang belum baik, infrastruktur belum memadai, inkonsistensi dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan, ketidaksempurnaan pengikatan agunan pembiayaan, kelemahan dalam monitoring, serta adanya penyalahgunaan pembiayaan debitur yang tidak sesuai dengan peruntukan berdasarkan perjanjian. 

Baca Juga: LPEI Prediksi Bisa Cetak Untung Tahun Ini

Untuk itu saat kasus ini diperiksa LPEI mengaku akan bekerjasama untuk ikut menyelesaikan kasus dugaan tindakan pidana atau perbuatan melawan hukum dalam proses pembiayaan di LEPI. "LPEI menghormati proses hukum yang berlaku dengan demikian keterlibatan pihak manajemen maupun pegawai LPEI akan ditetapkan melalui mekanisme pembuktian sampai dengan terdapatnya keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Chesna dalam rilis. 

LPEI mengaku efek dari gagal bayar empat debitur tersebut tidak akan berdampak pada operasional mereka. "Keempat debitur adalah Kolektibilitas 5 dan CKPN sudah 100%. Dengan demikian tidak berdampak pada keuangan LPEI. Dari sisi operasional, telah disusun tindakantindakan utk memitigasi resiko operasional," terang Chesna. 

Eximbank mengaku akan berkomitmen dalam menjunjung tinggi tata kelola lembaga yang baik, berintegritas, serta menerapkan zero tolerance terhadap korupsi dan tindakan melawan hukum. Caranya menurut Chesna adalah dengan menerapkan fungsi risk management secara optimal dan melakukan pelatihan anti fraud secara intensif kepada seluruh jajaran LPEI. Selain itu, LPEI juga mewajibkan sertifikasi manajemen risiko terhadap seluruh jajaran LPEI sesuai tingkatannya. 

LPEI mengaku, akan melakukan review berkala atas kebijakan pembiayaan dan monitoring yang lebih ketat untuk seluruh debitur

Baca Juga: Demi Bersih-Bersih Aset, Eximbank Catatkan Rugi Hingga Rp 18,1 Triliun

Tak hanya memperbaiki tata kelola manajemen, LPEI mengaku telah membuat pencadangan atas pembiayaan kepada debitur yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam jumlah yang memadai. Harapannya, kasus hukum yang sedang dihadapi LPEI tidak akan memberikan dampak material terhadap operasional dan keuangan. "Saat ini, status perkembangan terhadap permasalahan hukum adalah masih dalam status pelaporan awal/penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum," terang Chesna. 

LPEI juga terus melakukan upaya menurunkan nilai NPL di tahun 2024 dengan cara menurunkan rasio NPL. Menurut Chesna upaya perbaikan kualitas aset dilakukan secara organik melalui collection, hapus buku dan memaksimalkan nilai recovery yang diharapkan dapat menurunkan NPL gross secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan. "Sampai dengan bulan Maret 2024, kami juga melakukan collection NPL yang berhasil didapatkan Rp 321 miliar," jelas Chesna. 

Disamping itu LPEI juga melakukan pemisahan penanganan pengelolaan good bank dan bad bank, dengan memberdayakan PT IEB Prima Aset, merupakan anak perusahaan LPEI yang didirikan untuk memberikan jasa advisory dalam pengelolaan aset bermasalah.

Baca Juga: Dukung Eksportir Indonesia Mendunia, LPEI Perkuat Sinergi bersama Perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×