CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Upaya Wanaartha Life buka blokir rekening efek kandas di sidang praperadilan


Selasa, 23 Juni 2020 / 19:15 WIB
Upaya Wanaartha Life buka blokir rekening efek kandas di sidang praperadilan
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor WanaArtha Life, Mampang, Jakarta Selatan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) berusaha membuka rekening efek yang telah diblokir oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat jalur hukum. Pemblokiran itu terjadi buntut dari kasus PT Jiwasraya (Persero), lantaran sempat memiliki portofolio investasi yang sama.

Yang terbaru, sidang praperadilan Wanaartha Life atas perkara penyitaan unit-unit penyertaan reksadana itu berlanjut pada Selasa (23/6) dengan agenda putusan hakim tunggal. Hakim tunggal Merry Taat Anggarasih memutuskan untuk menggugurkan permohonan Wanaartha Life tersebut.

"Dengan ini dinyatakan, permohonan pemohon (Wanaartha Life) diputuskan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, praperadilan pemohon gugur," kata Merry saat membacakan hasil keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/6).

Baca Juga: Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) Meminta Dukungan Presiden Jokowi

Jaksa yang ditunjuk mewakili Kejagung, Arjuna Meghanada bilang putusan hakim tunggal atas gugatan Wanaartha Life berdasarkan KUHAP pasal 82 ayat 1 huruf D yang menyatakan permohonan praperadilan gugur apabila perkara pokok telah diperiksa. Perkara pokok dalam hal ini ialah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus Jiwasraya.

Ia menjelaskan proses praperadilan ini didaftarkan pihak Wanaartha Life pada 17 April 2020. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 8 Juni 2020. Namun, Kejagung tidak menghadiri, sehingga sidang ditunda.

Akhirnya sidang perdana digelar pada 15 Juni 2020 dengan agenda mendengarkan jawaban dan pihak Kejagung. Sebelum itu, Arjuna mengatakan perkara pokok telah diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 3 Juni 2020. Otomatis, gugatan pihak Wanaartha Life sebetulnya gugur sejak sidang perdana diselenggarakan.

"Permohonan dari pemohon pada praperadilan ini dinyatakan gugur oleh hakim tunggal. Dengan KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf D, memang praperadilan itu gugur setelah perkara pokoknya telah diperiksa di Pengadilan Tipikor," ujar Arjuna.

Arjuna menambahkan, keputusan hakim tunggal tersebut diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa waktu pemeriksaan yang di maksud ialah saat pembacaan dakwaan pada perkara pokok. Hal itu terjadi pada 3 Juni 2020, atau sebelum sidang perdana praperadilan digelar.

Tim Kuasa Hukum Wanaartha Life Erick S Paat menyatakan tidak memahami putusan hakim tunggal yang telah menggugurkan gugatan praperadilan. Lantaran perkara pokok sudah diperiksa lebih dulu.

Ia berpendapat jika akhirnya hal tersebut ikut dipertimbangkan hakim tunggal, proses praperadilan tidak perlu dilanjutkan sejak awal. Juga sudah bisa selesai saat mendengarkan jawaban dari pihak Kejagung, pada sidang perdana praperadilan.

"Ini kenapa dilanjutkan pada proses pembuktian, mendatangkan saksi fakta dan ahli, ada apa di perkara ini? Kita juga tidak tau. Apakah ini dibuat agar menyenangkan hati saja. Kami kecewa terhadap putusan ini," kata Erick.

Erick menilai banyak fakta pelanggaran yang dilakukan Kejagung dalam tahap penyitaan unit-unit reksadana. Ia sangat menyayangkan hakim tunggal tidak secara objektif melihat bukti-bukti yang telah diserahkan.

Baca Juga: Sidang perdana Jiwasraya, nasabah Wanaartha Life kirim karangan bunga ke PN Jakpus

“Kami belum bisa sampaikan langkah selanjutnya karena kami hanya kuasa hukum untuk praperadilan. Praperadilan itu kan tidak ada upaya hukum, banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Nanti kita akan diskusi dengan klien apa yang perlu kami kerjakan lagi, baru kami ambil langkah-langkah. Jadi selesai disini,” tambah Erick.

Ketua Umum Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) Parulian Sipahutar merespon keputusan hakim tunggal ini dengan menyiapkan beberapa langkah. Ia menyatakan bakal mengirimkan surat keberatan atas penyitaan unit penyertaan reksadana kepada Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Yang jelas itu kan hakim melihat bahwa penyitaan yang dilakukan karena kondisi yang abnormal. Sekarang masih disita, kita merasa keberatan, kita juga sudah siapkan bukti-bukti. Kita terakhir bicara dan audiensi dengan pihak Wanaartha itu pada 5 Juni 2020. Namun sampai hari ini, kita mendampingi, Wanaartha itu belum ada feedback dari sana,” jelas Parulian.

Ia juga menyebut juga telah menjalin komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengelar webinar pada Kamis (18/6) lalu. OJK pun akan menyiapkan undangan pertemuan dengan Forsawa.

“Kita Kamis (25/6), ada panggilan ke DPR untuk ngobrol-ngobrol, jadi bukan rapat resmi. Itu yang kedua, yang pertama pada April lalu. Langkah keempat adalah meminta OJK melindungi hak-hak pemegang polis agar tidak terjadi dampak sistemik lebih besar jika blokir tidak segera dibuka,” pungkasnya.

Baca Juga: Sempat tertunda, Wanaartha Life ingin realisasikan pendirian DPLK tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×