kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Usai dapat izin dari OJK, ini yang harus dilakukan fintech P2P lending


Kamis, 19 Desember 2019 / 20:46 WIB
Usai dapat izin dari OJK, ini yang harus dilakukan fintech P2P lending
Pemberian sertifikat izin P2P lending dari OJK kepada 12 penyelenggara di Jakarta.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

"Perkembangan kami yang semakin maju sejalan dengan pengembangan fintech data center, melampaui penggunaan digital signature. Sehingga diharapkan nanti sulit bagi para teroris untuk melakukan pemalsuan KTP. Jadi benar lokasinya, identifikasinya, ini yang dikatakan untuk memitigasi resiko fraud," jelasnya.

Sementara itu salah satu fintech yang baru saja memperoleh lisensi dari OJK yakni Kreditpro berharap dapat lebih banyak bekerja sama dengan institusional lender lainnya.

Baca Juga: Perbankan terus optimalkan mesin ATM dan CRM

"Kreditpro juga akan mempertahankan community lending yang telah berjalan di 16 kota di Indonesia dan juga memperluas di daerah Jabodetabek," kata Chief Executive Kreditpo, Adelheid Helena Bokau.

Asal tau aja, sebelum mendapatkan lisensi dari OJK, perusahaan melakukan aktivitas pendanaan keuangan untuk pemberdayaan kepada para petani jagung di wilayah Banten dan Dompu, UMKM, serta warung kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×