kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Usai dapat izin dari OJK, ini yang harus dilakukan fintech P2P lending


Kamis, 19 Desember 2019 / 20:46 WIB
Usai dapat izin dari OJK, ini yang harus dilakukan fintech P2P lending
Pemberian sertifikat izin P2P lending dari OJK kepada 12 penyelenggara di Jakarta.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak dua belas penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang juga anggota Asoiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian total sudah ada 25 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK.

Ke-12 penyelenggara fintech P2P lending yang memperoleh izin usaha dari OJK per 13 Desember 2019 yakni: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman inklusif (PinjamanGo), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) dan PT Esta Kapital Fintek (Esta).

Baca Juga: Bertambah 12 pemain fintech, kini ada 25 fintech lending yang dapat izin OJK

Lalu PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana). PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks). PT Tri Digi Fin (Kreditpro). PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag) dan PT KUFI(Rupiah Cepat).

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, dalam waktu 3 tahun fintech bisa menunjukkan kemampuannya, termasuk mendukung ekosistemnya. Keyakinan publik semakin menemukan titik terang, diharapkan 2020 bisa double yang memperoleh izin lisensi dari OJK.

"Kita wajibkan penggunaan dokumen elektronik, penggunaan credit scoring, penggunaan asuransi, dan penggunaan desk collection," kata Hendrikus kepada Kontan.co.id, Kamis (19/12).

Baca Juga: UangTeman Mendorong Pengusaha UMKM Cari Modal Usaha Dari Fintech

Menurut Hendrikus, untuk tagihan lebih dari 90 hari itu dilakukan penagihan oleh 6 desk collection di AFPI. Tidak sulit bagi OJK mulai melakukan pelaporan bahwa siapa pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan penagihan.

"Perkembangan kami yang semakin maju sejalan dengan pengembangan fintech data center, melampaui penggunaan digital signature. Sehingga diharapkan nanti sulit bagi para teroris untuk melakukan pemalsuan KTP. Jadi benar lokasinya, identifikasinya, ini yang dikatakan untuk memitigasi resiko fraud," jelasnya.

Sementara itu salah satu fintech yang baru saja memperoleh lisensi dari OJK yakni Kreditpro berharap dapat lebih banyak bekerja sama dengan institusional lender lainnya.

Baca Juga: Perbankan terus optimalkan mesin ATM dan CRM

"Kreditpro juga akan mempertahankan community lending yang telah berjalan di 16 kota di Indonesia dan juga memperluas di daerah Jabodetabek," kata Chief Executive Kreditpo, Adelheid Helena Bokau.

Asal tau aja, sebelum mendapatkan lisensi dari OJK, perusahaan melakukan aktivitas pendanaan keuangan untuk pemberdayaan kepada para petani jagung di wilayah Banten dan Dompu, UMKM, serta warung kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×