kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bertambah 12 pemain fintech, kini ada 25 fintech lending yang dapat izin OJK


Kamis, 19 Desember 2019 / 17:24 WIB
Bertambah 12 pemain fintech, kini ada 25 fintech lending yang dapat izin OJK
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, CEO KreditPro Adelheid Helena Bokau, CEO Esta Kapital Fintek Yefta Surya Gunawan, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede dan CEO MEKAR Pandu Aditya Kristy mengangkat sertifikat izin P2P lending dari OJK


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak dua belas penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang juga anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian total sudah ada 25 penyelenggara fintech lending yang mengantongi izin dari OJK.

Baca Juga: UangTeman Mendorong Pengusaha UMKM Cari Modal Usaha Dari Fintech

Adapun ke-12 penyelenggara fintech P2P lending yang memperoleh izin usaha dari OJK per 13 Desember 2019 yakni: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo).

Lalu PT Dana Pinjaman inklusif (PinjamanGo). PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Esta Kapital Fintek (Esta), PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana). 

Kemudian PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks). PT Tri Digi Fin (Kreditpro). PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag) dan PT KUFI (Rupiah Cepat).

Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan, Banyaknya penyelenggara fintech lending yang memperoleh izin usaha OJK ini akan mendorong penyaluran dana ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) semakin meningkat.

Baca Juga: Bank Mandiri sediakan dana Rp 200 miliar untuk bekerjasama dengan Investree

"Selamat kepada ke-12 anggota AFPI yang mengikuti jejak 13 member lainnya yang sudah mendapatkan izin usaha dari OJK. Kehadiran AFPI, yang saat ini ada 144 anggota terdaftar, akan terus mendorong penguatan industri fintech lending di Indonesia sebagai pilihan akses keuangan masyarakat yang unbanked, underserved. Juga mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat," kata Tumbur dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (19/12).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×