kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,34   4,01   0.44%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Cipta Kerja mampu mendorong pertumbuhan kredit? Begini kata bankir


Minggu, 11 Oktober 2020 / 09:46 WIB
UU Cipta Kerja mampu mendorong pertumbuhan kredit? Begini kata bankir
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di salah satu bank swasta di Jakarta. ho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/04/2020.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Perbanas sekaligus Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Pahala Nugraha Mansury mengatakan pihaknya optimis UU anyar ini akan membuat geliat perekonomian menjadi lebih baik. Singkatnya, perbankan yang punya fungsi intermediasi akan ikut tertopang bila pergerakan ekonomi menjadi lebih baik. 

"Bagi kami, bisnis yang berjalan baik akan membuat kinerja fungsi intermediasi juga akan semakin baik. Akan semakin banyak pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan dari perbankan. Kami harap ini bisa positif," katanya, Kamis (8/10). 

Senada, Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oeij memaparkan bahwa UU Cipta Kerja bila dikaji lebih dalam memang punya dampak yang positif. Lantaran, dengan adanya UU tersebut, daya tarik Indonesia terhadap investor untuk menanamkan dana menjadi lebih baik. 

Baca Juga: Kredit investasi masih mencatatkan pertumbuhan positif

Secara jangka panjang, tentu hal itu bakal memperluas lapangan kerja dan menjadi kesempatan yang baik bagi bank untuk meningkatkan pemberian kredit. 

"Cukup positif, dengan adanya UU Cipta Kerja maka akan menjadi daya tarik untuk investor menanamkan dana di Indonesia," terangnya. 

Asal tahu saja, dalam masa pandemi Covid-19 pertumbuhan kredit perbankan memang sedang tersendat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Agustus 2020 realisasi kredit hanya naik 1,04% secara year on year (yoy). Posisi itu lebih rendah dari bulan sebelumnya yang hanya naik 1,53%. 

Kredit yang terbilang rendah itu membuat likuiditas perbankan menjadi terlalu berlimpah. Hal ini bisa dilihat dari posisi loan to deposit ratio (LDR) yang sangat longgar di posisi 85,11% akhir Agustus 2020 lalu. Jauh lebih rendah dari periode Desember 2019 lalu yang mencapai 94,43%. 

Bukan cuma likuiditas yang menjadi berlebih, lambatnya penyaluran kredit juga membuat pertumbuhan pendapatan bank ikut menciut. Per Agustus 2020 tercatat laba sebelum pajak perbankan sudah turun 18,36% secara year on year (yoy). Padahal di penghujung tahun 2019, laba perbankan masih bisa tumbuh 5,14% yoy. 

Selanjutnya: Bank Mandiri dorong bisnis digital transaction banking

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×