Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya mengikat dana pensiun dengan kewajiban investasi pada surat berharga negara (SBN). Wasit Keuangan ini juga menginisiasi insentif bagi dana pensiun.
Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK bilang, saat ini, Peraturan OJK yang akan mengatur soal penempatan SBN pada dana pensiun telah disampaikan ke Kemenkumham.
Pihaknya berharap, POJK ini akan rilis pada akhir Februari. Untuk memikat hati dana pensiun memperbesar OJK investasi pada SBN, pihaknya mengaku intensif berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan sejak akhir tahun.
"Harapannya, dana pensiun dan asuransi bisa mendapatkan diskon pajak atas kupon. Kalau bisa pajaknya nol persen," ungkap Dumoly, Selasa (2/2).
Seperti diketahui, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) nomor 01/POJK.05/2016 tentang Investasi SBN bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Peraturan ini mewajibkan dana pensiun untuk mengalokasikan minimum 20% pada SBN per 31 Desember 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News