kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Waktu Perpindahan Agen Lebih Pendek


Senin, 28 September 2009 / 09:04 WIB
Waktu Perpindahan Agen Lebih Pendek


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berniat mengubah jarak waktu kepindahan agen asuransi dalam kode etik agen asuransi. Dalam kode etik yang berlaku sekarang, seorang agen baru boleh pindah ke perusahaan asuransi lain setelah bekerja minimal selama enam bulan di tempat yang lama.

"Aturan kok seperti asal dibuat saja. Aturan semacam itu seperti melanggar hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif AAJI Stephen Juwono Minggu (29/9). Dalam revisi nanti, jangka waktu itu akan dibuat lebih pendek. Tetapi Stephen belum merinci perubahan tersebut.

AAJI melihat kalau kode etik itu sudah tidak up date alias tidak mengikuti perkembangan zaman. "Kode etik yang sekarang sudah saatnya dikaji ulang karena disusun di tahun 2004. Apalagi, saat ini sudah banyak perusahaan yang mengalami perubahan manajemen," tambahnya.

Kendati memangkas waktu minimal kapan seorang agen boleh pindah, namun AAJI memperketat prasyarat perpindahan agen dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Si agen nantinya harus mengajukan surat pengunduran diri ke perusahaan. Dan perusahaan asuransi nantinya harus membuat pernyataan kalau si agen sudah tidak aktif lagi di perusahaannya.

Dengan begitu, tidak terjadi pembajakan nasabah oleh si agen atawa dikenal dengan twisting. Sebab, twisting ini jelas akan merugikan perusahaan asuransi yang lama, tempat si agen sebelumnya bekerja. "Nantinya kami ingin memfokuskan aturan agar tidak terjadi twisting, dengan begitu pembajakan agen atau poaching bakal hilang dengan sendirinya," jelas Stephen.

Selain itu, AAJI bermaksud mengubah denda akibat ulah twisting dan poaching. Selama ini, agen dan perusahaan asuransi yang melakukan twisting dan poaching wajib membayarkan denda ke pada AAJI. Dana hasil denda ini digunakan untuk mengembangkan kemampuan agen. Dalam revisi dana tersebut akan diberikan ke perusahaan yang dibajak dan dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×