kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Walau SBDK KPR turun, tingkat bunga kredit bergantung pada profil risiko debitur


Jumat, 12 Maret 2021 / 17:02 WIB
Walau SBDK KPR turun, tingkat bunga kredit bergantung pada profil risiko debitur
ILUSTRASI. Pengunjung saat menunjukkan aplikasi BTN Properti Mobile saat meninjau lokasi proyek pembangunan perumahan bersubsidi


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat bank pelat merah telah secara kompak menurunkan tingkat suku bunga dasar kredit (SBDK) pada awal Maret 2021 lalu. Langkah ini dilakukan setelah Bank Indonesia (BI) sempat menyentil industri perbankan yang belum mentransmisikan penurunan bunga kredit, padahal bank sentral telah memangkas bunga acuan cukup jumbo sejak tahun lalu.

Adapun, salah satu yang menjadi sorotan dalam penurunan SBDK Bank BUMN yakni dari kredit konsumer khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam SBDK yang berlaku per awal Maret 2021 tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) kompak memangkas SBDK KPR di kisaran 2,65% hingga 3,50% secara tahunan atau year on year (yoy).

Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan, hal itu merupakan keputusan antar masing-masing bank, dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan kredit yang sempat tersendat selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penurunan suku bunga kredit tak cukup gairahkan ekonomi? Begini penjelasan ekonom

Bank spesialis kredit perumahan ini juga menjelaskan, secara rata-rata sejatinya Bank BTN sudah menurunkan bunga kredit KPR sejak bulan lalu.

Pihaknya pun mengatakan, Pemerintah juga sempat mengeluarkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun lalu. Antara lain, bagi debitur yang terdampak Covid-19 pemerintah memberikan stimulus keringanan bunga KPR sampai tipe 70.

"Itu beragam, ada yang dari tiga bulan sampai enam bulan. Kebijakan itu merupakan keringanan bunga yang dibayarkan pemerintah, untuk kepentingan masyarakat," katanya dalam Video Conference, Rabu (10/3) lalu.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×