kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Waspada! 11 Perbedaan pinjol legal dengan ilegal


Rabu, 28 Juli 2021 / 10:18 WIB
Waspada! 11 Perbedaan pinjol legal dengan ilegal
ILUSTRASI. OJK kembali mengingatkan masyarakat tentang perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, penawaran pinjaman dana melalui platform digital semakin marak. Kondisi ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil tindakan tegas dan melakukan edukasi kepada masyarakat. 

Catatan Kontan menunjukkan, Satgas Waspada Investasi (SWI), sejak 2018 hingga tahun ini, OJK telah menutup 3.365 fintech peer to peer lending yang beroperasi secara ilegal. 

Melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, OJK kembali mengingatkan masyarakat tentang perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal. 

"Sebelum menggunakan layanan fintech pastikan legalitasnya terlebih dahulu ya. Jangan tertipu dengan yang abal-abal dan ilegal," jelas akun Instagram OJK, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Ingat, penagih utang harus bawa surat tugas dan sertifikat profesi

OJK juga mengatakan, masyarakat bisa mengecek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Penasaran bagaimana perbedaan pinjol ilegal dan legal? Catat ciri-cirinya: 

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

1. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi

2. Pinjol ilegal tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.  

3. Pemberian pinjaman bagi pinjol ilegal sangatlah mudah. 

4. Informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas. 

Baca Juga: Semester I 2021, sebanyak Rp 5,43 triliun pinjaman P2P lending dari lender asing



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×