kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Waspada! Entitas Keuangan Ilegal Makin Gencar Bermunculan Selama Ramadan


Jumat, 14 Maret 2025 / 07:39 WIB
Waspada! Entitas Keuangan Ilegal Makin Gencar Bermunculan Selama Ramadan
ILUSTRASI. OJK mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap entitas keuangan ilegal yang bermunculan selama momen Ramadan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap entitas keuangan ilegal yang bermunculan selama momen Ramadan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi tak memungkiri kebutuhan selama Ramadan begitu banyak sehingga tak jarang masyarakat mencari dana tambahan, salah satunya melalui pinjaman online (pinjol).

Friderica mengingatkan agar masyarakat tetap harus menelaah pinjol yang ingin digunakan layanannya itu legal atau tidak. Dia bilang jangan sampai masyarakat asal meminjam saja tanpa mengetahui profil dari pinjol tersebut.

"Jadi, masyarakat itu memang harus hati-hati. Jangan sampai mereka mencari uang yang gampang dan cepat, ternyata malah pinjol ilegal," ungkapnya seusai menghadiri acara konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

Baca Juga: Samir: Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif Terhadap Industri Fintech Lending

Friderica menerangkan salah satu ciri pinjol ilegal itu proses pencairan pinjamannya sudah pasti cepat dan terkadang tak sampai hitungan menit dana sudah masuk ke rekening. 

Selain modus pinjol ilegal itu, Friderica juga mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap adanya arisan dan penawaran kerja bodong.

"Misalnya, ditawarkan ikut arisan, dijanjikan bisa dapat terlebih dahulu, padahal ternyata uang masyarakat yang mengikuti arisan itu hilang. Misalnya, ada penawaran kerja yang menawarkan pulang Lebaran sudah langsung dapat pekerjaan, tentu perlu waspada," tuturnya.

Lebih lanjut, Friderica juga meminta masyarakat berhati-hati ketika ada modus orang tak dikenal tiba-tiba WhatsApp meminta sumbangan sosial.

Dia bilang dengan memanfaatkan momentum Ramadan, bisa saja masyarakat yang tak waspada kemudian transfer uang ke nomor rekening yang diberikan lewat WhatsApp tersebut, lalu pas disadari ternyata itu penipuan.

Sementara itu, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025. Secara rinci, dari 796 entitas keuangan ilegal tersebut, telah dihentikan sebanyak 587 entitas pinjaman online ilegal.

Secara total, sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, entitas keuangan ilegal yang dihentikan sebanyak 12.185. Terbanyak berasal dari pinjaman online ilegal 10.197, diikuti investasi ilegal sebanyak 1.737, dan gadai ilegal sebanyak 251. 

Selanjutnya: Cara & Syarat Membuat e-KTP Untuk yang Ulang Tahun Ke-17 Hari Ini, Jumat 14/3/2025

Menarik Dibaca: 5 Cara Memakai Softlens yang Aman bagi Pemula biar Mata Tidak Merah dan Iritasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×