Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besarnya kue pasar uang elektronik Indonesia mengundang pemain dalam maupun luar negeri mengecap bisnisnya. Yang terbaru, WeChat, uang elektronik asal China masuk ke Indonesia menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Kendati berebut pasar dari pemain dalam maupun luar negeri, PT Fintek Karya Nusantara sebagai pemegang izin operasional uang elektronik LinkAja merasa tidak terusik dengan kehadiran pemain baru.
Chief Marketing Officer LinkAja Edward K Suwignjo mengatakan spektrum pasar uang elektronik di Indonesia sangat besar. Mulai dari layanan kebutuhan sehari-hari (daily essential) hingga gaya hidup (lifestyle). Ia bilang kekuatan LinkAja dibandingkan pemain lain adalah menggarap pasar yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Cegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, LinkAja gandeng Ditjen Dukcapil
“Tempat kita (LinkAja) use case emang kebutuhan sehari-hari, Pertamina, commuter, Gojek, dan lain. Sedangkan pemain lain banyak di lifestyle. Jadi persaingan pasti ada. Tapi sebetulnya kita bersaing dengan uang tunai. Bukan satu pemain ke yang lain. Tapi dari cash ke cashless secara bersama,” ujar Edward di Jakarta, Jumat (17/1).
Direktur Operasi LinkAja Haryati Lawidjaja menyatakan strategi yang akan dijalani uang elektronik pelat merah itu akan tetap fokus dengan pengguna. Oleh sebab itu, LinkAja akan meningkatkan dan meluncurkan layanan yang membuat pengguna lebih nyaman menggunakan LinkAja.
“Jadi bukan ngomongin kompetitor tapi lihat pengguna kita. fokus kita di customer kita. Kita ingin user kita lebih nyaman aman dalam bertransaksi. bisa menggunakan semua layanan kita yang saat ini terus berkembang,” jelas Fey panggilan Haryati.
Kendati demikian, ia mengaku LinkAja tetap akan memberikan promosi namun dengan tujuan edukasi. Agar orang mau mencoba belajar menggunakan uang elektronik.
“Tapi yang pasti kita fokus ke arah bagaimana membuat pelayanan yang relevan jadi lebih sustainable ya terutama untuk masyarakat,” jelas Fey.
Asal tahu saja, usai tarik ulur dengan regulator selama satu tahun terakhir. Akhirnya, penerbit uang elektronik asal negeri tirai bambu WeChat Pay mendapatkan restu operasional dari Bank Indonesia (BI).
Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, BI telah memberikan izin operasional kepada Wechat Pay sejak 1 Januari 2020. “WeChat Pay sekarang sudah legal,” katanya,
Regulator setuju untuk memberikan izin operasional kepada Wechat Pay, karena mereka telah bekerjasama dengan salah satu kelompok bank BUKU IV yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Baca Juga: Bank BUKU IV berlomba gandeng kerjasama dengan WeChat Pay dan Alipay
Nah, tugas bank BUKU IV di sini akan menjadi acquirere yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana floating minimum 30% harus ditempatkan di bank BUKU IV.
Artinya, Wechat Pay akan mendapatkan karpet merah saat masuk ke sistem pembayaran di Indonesia. Pasalnya, kehadiran Wechat Pay bersamaan dengan implementasi Quick Respon Indonesia Standard (QRIS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News