Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
Kendati demikian, ia mengaku LinkAja tetap akan memberikan promosi namun dengan tujuan edukasi. Agar orang mau mencoba belajar menggunakan uang elektronik.
“Tapi yang pasti kita fokus ke arah bagaimana membuat pelayanan yang relevan jadi lebih sustainable ya terutama untuk masyarakat,” jelas Fey.
Asal tahu saja, usai tarik ulur dengan regulator selama satu tahun terakhir. Akhirnya, penerbit uang elektronik asal negeri tirai bambu WeChat Pay mendapatkan restu operasional dari Bank Indonesia (BI).
Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, BI telah memberikan izin operasional kepada Wechat Pay sejak 1 Januari 2020. “WeChat Pay sekarang sudah legal,” katanya,
Regulator setuju untuk memberikan izin operasional kepada Wechat Pay, karena mereka telah bekerjasama dengan salah satu kelompok bank BUKU IV yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Baca Juga: Bank BUKU IV berlomba gandeng kerjasama dengan WeChat Pay dan Alipay
Nah, tugas bank BUKU IV di sini akan menjadi acquirere yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana floating minimum 30% harus ditempatkan di bank BUKU IV.
Artinya, Wechat Pay akan mendapatkan karpet merah saat masuk ke sistem pembayaran di Indonesia. Pasalnya, kehadiran Wechat Pay bersamaan dengan implementasi Quick Respon Indonesia Standard (QRIS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News